Nasional

Khalid Basalamah Ungkap Alasan Percaya Kuota Haji Khusus

Khalid Zeed Abdullah Basalamah
Khalid Zeed Abdullah Basalamah

Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, mengaku percaya pada tawaran kuota haji khusus dari Ibnu Mas'ud karena dianggap resmi dari pemerintah. Pengakuan itu disampaikan Khalid saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Khalid dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Perkara ini turut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu terdakwa.

Awal Mula Tawaran Kuota Haji Khusus

Khalid menuturkan, tawaran skema kuota haji khusus itu pertama kali datang dari Ibnu Mas'ud. Ibnu merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata asal Pekanbaru. Tawaran tersebut ditujukan untuk keberangkatan jemaah pada 2024.

Menurut Khalid, dirinya langsung tertarik begitu mendengar penjelasan Ibnu Mas'ud. Ia menilai skema itu bersifat resmi karena disebut berasal dari pemerintah. "Seingat saya bahasanya itu ada visa yang bisa digunakan resmi," kata Khalid di persidangan, Selasa (20/10/2026).

Keyakinan Khalid semakin kuat lantaran PT Muhibbah Mulia Wisata telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). "Justru karena dia sudah punya PIHK, maka kami lebih percaya lagi karena PIHK pasti punya kuota," ujarnya.

Beralih dari Visa Furoda ke Kuota Haji Khusus

Sebelum menerima tawaran itu, Uhud Tour sebenarnya sudah membayar biaya pemberangkatan lewat visa furoda atau mujamalah. Namun, Ibnu Mas'ud menawarkan opsi lain yang dianggap lebih menguntungkan. Skema kuota haji khusus itu memungkinkan jemaah berangkat di tahun yang sama tanpa menunggu antrean nomor porsi.

PT Zahra Oto Mandiri saat itu masih perusahaan baru. Perusahaan tersebut belum bisa mengurus kuota haji secara mandiri. Karena alasan itu, Khalid setuju jemaahnya diberangkatkan lewat PT Muhibbah Mulia Wisata.

Khalid kemudian menarik dana yang sebelumnya dibayarkan untuk visa furoda. Dana itu dialihkan untuk membayar skema haji khusus lewat Muhibbah. Setiap jemaah dikenakan biaya 4.500 dollar AS yang diyakini sebagai ongkos visa haji khusus untuk keberangkatan 2024.

Khalid menegaskan tidak mengetahui bahwa pembayaran itu terkait fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan. "Tidak, saya enggak paham sama sekali kalau itu percepatan. Kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai," katanya. Seluruh urusan administrasi pemberangkatan, menurut Khalid, diserahkan sepenuhnya kepada Ibnu Mas'ud dan stafnya.

Janji Maktab VIP yang Berujung Kecewa

Selain kuota haji khusus, Ibnu Mas'ud juga menjanjikan penempatan di maktab VIP bagi jemaah Uhud Tour. Khalid sempat ditawari maktab 112. Tawaran itu kemudian berubah karena maktab tersebut disebut sudah diambil jemaah asal Malaysia, sehingga Khalid dialihkan ke maktab 111.

Tiga pekan menjelang keberangkatan, pihak Uhud Tour mendapat kabar bahwa jemaahnya harus pindah dari maktab 111 ke maktab 116. Tenda yang semestinya menjadi jatah jemaah Khalid pun ternyata sudah dipakai rombongan lain. Kondisi ini dinilai Khalid tidak sesuai kesepakatan awal.

Pengalaman tersebut membuat Khalid kecewa terhadap pelayanan yang diterima jemaahnya. Ia pun menyatakan tidak akan kembali menjalin kerja sama dengan Ibnu Mas'ud pada pemberangkatan haji berikutnya.

Empat Terdakwa dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

KPK mendakwa empat orang dalam perkara korupsi kuota haji khusus tambahan 2023-2024 ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa KPK mendakwa pengelolaan kuota haji tambahan tersebut menimbulkan kerugian negara setidaknya Rp622,09 miliar. Angka itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia 2023-2024.

Kerugian itu terdiri atas tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 senilai Rp438,2 miliar. Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 senilai Rp143,92 miliar.

Kesaksian Khalid Basalamah menambah rangkaian fakta persidangan kasus kuota haji khusus tambahan 2023-2024. Proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.