Nasional

Ijazah SMA Capres-Cawapres Disorot Hakim MK Arsul Sani

Arsul Sani
Arsul Sani

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti syarat ijazah SMA capres-cawapres dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/10/2026). Ia mengungkit kasus diskualifikasi kepala daerah yang tetap terjadi meski kandidat telah mengantongi ijazah sarjana bahkan magister.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 382/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Perkara tersebut menguji Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Arsul Sani menyampaikan nasihat hukum kepada pemohon terkait syarat ijazah SMA bagi calon presiden dan wakil presiden.

Pernyataan Arsul Sani soal Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres

Arsul Sani mengaku heran dengan sejumlah kasus di pemilihan kepala daerah. Menurutnya, ada kandidat yang memiliki ijazah S1 bahkan S2, namun tidak menuntaskan pendidikan SMA.

"Di MK ini banyak orang punya, ada kasus-kasus di Pilkada yang orangnya punya (ijazah) S1 bahkan S2, tapi enggak tamat SMA, enggak tamat paket C, tapi kok bisa?" kata Arsul Sani, dikutip dari risalah sidang, Selasa (20/10/2026).

Ia menilai usulan penggantian syarat ijazah SMA dengan ijazah sarjana sebaiknya diperjuangkan lewat jalur legislasi. Sebab, Undang-Undang Pemilu saat ini tengah dibahas ulang oleh DPR RI.

"Ini Undang-Undang Pemilu sedang dibicarakan di DPR, nah mestinya aspirasi Mas Farhan Hilmy ini dibawa ke sana juga, malah jangan ke MK, supaya bisa diperjuangkan agar kalau orang sudah punya ijazah sarjana, apalagi pasca sarjana, itu enggak perlu (melampirkan ijazah SMA)." ucap Arsul.

Saran tersebut disampaikan Arsul sebagai bagian dari nasihat hakim dalam sidang pendahuluan. Nasihat ini lazim diberikan MK sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian lebih lanjut.

Gugatan Farhan Hilmy ke Mahkamah Konstitusi

Perkara ini diajukan oleh Farhan Hilmy, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret. Ia mempersoalkan syarat pembuktian administratif pendaftaran capres-cawapres dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Pasal tersebut mewajibkan pelampiran ijazah SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden. Farhan menilai aturan ini mendiskriminasi lulusan perguruan tinggi yang tidak memiliki ijazah SMA.

"Yang secara nyata mendiskriminasi dan menghalangi hak atas kesempatan yang dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945," ujar Farhan dalam permohonannya.

Farhan meminta MK menyatakan frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" bersyarat secara hukum. Ia ingin frasa itu dimaknai mencakup pula ijazah dari perguruan tinggi resmi.

Dengan begitu, calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi sah tak lagi wajib melampirkan ijazah SMA. Permohonan ini kini memasuki tahap pemeriksaan awal di Mahkamah Konstitusi.

Kasus Diskualifikasi Pilkada Pesawaran jadi Sorotan

Arsul Sani turut menyinggung preseden kasus serupa di tingkat pilkada. Salah satunya menimpa calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, pada Pilkada 2024.

Aries yang berpasangan dengan Supriyanto meraih 149.391 suara, unggul atas pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali yang memperoleh 97.625 suara. Meski unggul, MK mendiskualifikasi pasangan tersebut.

Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 24 Februari 2025. Mahkamah menilai Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas tiga SMA.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat Aries memiliki ijazah Sarjana Hukum dari Universitas Saburai. Ia juga mengantongi surat keterangan lulus dari program Magister Hukum Universitas Lampung.

Namun kedua dokumen itu tidak cukup menggugurkan syarat ijazah SMA yang diwajibkan undang-undang pilkada. Kasus ini menjadi rujukan utama perdebatan syarat pendidikan calon pejabat publik.

Sidang uji materi syarat ijazah SMA capres-cawapres ini masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi. Publik kini menanti apakah DPR turut merespons usulan perubahan syarat pendidikan calon pemimpin negara.