Nasional

Hak Angket Ijazah Gibran Didorong ke PKB, Ini Respons PKB

Respons PKB Soal Hak angket Ijazah Gibran
Respons PKB Soal Hak angket Ijazah Gibran

Respons PKB atas desakan hak angket ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya muncul di Senayan, Selasa (13/10/2026). Fraksi menerima surat aspirasi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI), tetapi pendalaman menunggu masa reses berakhir.

Respons PKB: Surat Diterima, Kajian Menyusul

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR RI, M Khozin, menerima langsung surat dari AKSI. Ia didampingi Indrajaya, anggota Komisi II dari fraksi yang sama.

Pendalaman belum berjalan. Alasannya, DPR sedang memasuki masa reses.

"Kami dari fraksi PKB, saya didampingi Pak Indrajaya, anggota Komisi II dari fraksi PKB, akan menerima secara tertulis masukan, aspirasi dari para tokoh, para akademisi, para NGO," kata Khozin.

Khozin menjanjikan tindak lanjut. "Setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya," tambahnya.

Apa yang Diminta AKSI?

AKSI datang dengan permintaan tegas. Mereka ingin PKB menginisiasi hak angket untuk mengusut polemik ijazah Gibran.

Perwakilan AKSI, Ray Rangkuti, menilai langkah itu perlu agar persoalan tidak terus jadi sorotan. Ia juga meminta DPR memfasilitasi keluarga Gibran memberi penjelasan.

Ray menegaskan permintaan itu secara lugas. "Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi ya apa namanya langkah untuk mengajukan hak angket," ungkap Ray.

Ia lalu menyinggung pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusii (MK). "Pertamanya karena ada putusan MK yang menyebutkan... di dalam pertimbangan putusan MK yang menyebutkan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah. Kita harus pertegas lagi itu," ujarnya.

"Nah, oleh karena itu kita dorong apa DPR memfasilitasi keluarga Gibran untuk menjelaskan bahwa ijazah itu ada," lanjut Ray.

Selain ijazah, AKSI menitipkan dua isu lain. Isu itu mencakup ketentuan penyelundupan hukum dalam regulasi pemilu dan seleksi penyelenggara pemilu mendatang.

Gerilya AKSI di Parlemen dan Putusan MK

Ini bukan kunjungan pertama. Senin (12/10/2026), AKSI menemui Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen. Agendanya sama: ijazah Gibran dan dorongan hak angket.

Dorongan ini muncul sepekan setelah putusan MK. Pada Selasa (6/10/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

"Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, majelis hakim tidak menemukan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

Menanti Sikap Resmi PKB

Untuk sementara, PKB belum memutuskan apa pun soal hak angket. Fraksi baru membahas surat AKSI setelah reses berakhir. Sikap resmi partai pun masih menunggu hasil kajian internal.