Nasional

Pasal Selundupan PKPU Disorot, Denny Siap Lapor DKPP Besok

Denny Indrayana
Denny Indrayana

Denny Indrayana siap lapor DKPP besok soal pasal selundupan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyampaikannya di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Isi Pasal 18 Ayat (3) yang Jadi Sorotan

Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengatur soal pencalonan presiden dan wakil presiden. Aturan ini mengecualikan kewajiban melampirkan ijazah SMA.

Pengecualian berlaku bagi bakal calon yang berasal dari sekolah asing di luar negeri. Syaratnya, calon itu sudah mengantongi ijazah S1 atau setara.

Alasan Denny Lapor DKPP

Denny menilai persoalan pemilu tidak berhenti pada ijazah SMA Gibran. Menurutnya, masalah yang lebih besar adalah manipulasi regulasi. Manipulasi itu, kata dia, mencederai negara hukum (rule of law).

"Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan merubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat," ujar Denny di Rumah Dinas Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Kuningan, Jakarta.

Sebagai pemohon gugatan PHPU Pilpres 2024 soal syarat pendidikan Gibran, ia menyiapkan langkah lanjutan ke DKPP.

"Karena itu, insyaallah salah satu pilihan follow-up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, tunggu saja, kemungkinan besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini," pungkasnya.

Siapa Perumus Pasal Selundupan Itu?

Denny menyoroti proses lahirnya pasal tersebut. Menurutnya, perumusan itu tidak melalui uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.

"Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 ayat 3 itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP dengan DPR," kata dia.

Pertanyaan itu kini ia bawa ke jalur etik.

Latar Putusan MK dan Audiensi di DPD

Langkah Denny berangkat dari putusan MK pada Selasa (6/10/2026). Majelis menyatakan permohonan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Namun, hakim tidak menemukan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

Pada hari yang sama, Denny dan kuasa hukum Refly Harun beraudiensi dengan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung. Tamsil menegaskan DPD tidak akan diam dan siap menampung seluruh masukan.

Menanti Laporan ke DKPP

Hingga kini, laporan itu masih berstatus rencana. Denny sendiri menyebut kemungkinan melapor besok dengan harapan tidak ada aral melintang. Publik tinggal menunggu apakah laporan benar masuk dan bagaimana DKPP menyikapinya.