Nasional

Putusan MK Ijazah Gibran, Hasto Soroti Beban Prabowo

Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto

Putusan MK ijazah Gibran yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 memicu tanggapan berbeda dari PDIP dan Gerindra. Hasto Kristiyanto menyoroti beban politik bagi Presiden Prabowo, sedangkan Azis Subekti menegaskan presiden tak dapat memberhentikan wakil presiden secara sepihak.

Perbedaan pernyataan itu berangkat dari putusan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun, amar tersebut tidak menyatakan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sah ataupun tidak sah. Dalam pertimbangan hukum, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara SMA.

Perbedaan antara amar dan pertimbangan itu menjadi pokok penting dalam membaca perkara. Pernyataan MK mengenai bukti pendidikan tidak otomatis mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden, yang telah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Putusan MK ijazah Gibran dan batas kesimpulannya

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon pada 10 September 2026. Para pemohon mencakup KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga lainnya. Sumber lain dalam dossier menyebut jumlah pemohon mencapai 12 orang.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Pengajuan itu juga berlangsung jauh setelah tenggat PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yang berakhir pada 23 Maret 2024. Meski demikian, MK tetap memeriksa tenggat tersebut dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan asas ius curia novit.

Dalam pertimbangan mengenai dokumen pendidikan, Hakim Arsul Sani menjelaskan makna certificate of attendance. Menurutnya, dokumen itu menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Penjelasan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa seseorang tidak memiliki ijazah. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan pada 8 Oktober bahwa MK tidak menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah, melainkan belum menemukannya.

Bambang juga menyatakan putusan tersebut tidak membuat Gibran kehilangan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Pemerintah, menurut keterangannya, masih mempelajari putusan dan menunggu perkembangan. Ia menyebut belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR.

PDIP soroti dampak politik, Gerindra tekankan prosedur

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan itu pada 21 Oktober di Sekolah Partai, Jakarta Selatan. Ia menilai persoalan tersebut menjadi beban bagi Prabowo dan berpengaruh terhadap legitimasi Gibran.

“Menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Hasto. Ia juga menyebut kritik sejumlah guru besar yang disampaikan melalui surat kepada DPP PDIP.

Pada 25 Oktober, Hasto mengatakan PDIP membuka ruang dialog dengan fraksi lain, termasuk menanggapi ajakan PKS. Ia juga menyebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 sebagai upaya yang sengaja dilakukan melalui abuse of power.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menyatakan Prabowo tidak berwenang memberhentikan Gibran secara sepihak. Azis menekankan bahwa pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan harus dibedakan dari amar putusannya.

“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” ucap Azis. Ia merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945 sebagai jalur pemberhentian presiden atau wakil presiden.

Menurut Azis, proses itu harus dimulai melalui pengusulan DPR berdasarkan mekanisme internal. MK kemudian memeriksa dan membuktikan pendapat yang diajukan DPR. Keputusan akhirnya berada di tangan MPR.

Respons partai lain belum menjadi keputusan bersama

Perdebatan juga mendapat tanggapan dari sejumlah partai. Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menyebut persoalan tersebut sebagai “ijazah gate” dan bahan evaluasi pemilu. Sekjen PKS Kholid menyatakan partainya akan memulai komunikasi dengan fraksi-fraksi pada masa sidang berikutnya.

PKS masih mengkaji kemungkinan penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat sebelum menentukan sikap. Fraksi Golkar menyatakan akan mempertimbangkan pembentukan hak angket setelah menerima usulan koalisi sipil AKSI pada 12 Oktober.

PAN menyatakan belum membahas pemakzulan Gibran. Sementara itu, PKB masih mengkaji persoalan tersebut sebelum menyampaikan sikap resmi. Pembahasan politik di DPR diperkirakan kembali setelah masa reses berakhir pada 9 November 2026.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, berpandangan DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan pandangan itu merupakan pendapat pribadi, bukan sikap resmi partainya.

Ketua Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menuding PDIP menggiring opini yang menurutnya menyesatkan publik. Sementara itu, Gibran mengatakan pada 7 Oktober, “Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah.” Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti temuan MK.

Hingga keterangan terakhir dalam dossier, Gibran maupun Kantor Wakil Presiden belum menanggapi pernyataan Hasto. Denny Indrayana sebelumnya meminta Prabowo bersikap terbuka dan menyebut persoalan itu sebagai tanggung jawab presiden.

Dengan demikian, putusan MK belum menjadi perintah pemberhentian Gibran dan tidak mengakhiri perdebatan politik. Pokok pentingnya tetap pada pembedaan antara amar putusan, pertimbangan mengenai bukti pendidikan, dan prosedur konstitusional yang berlaku.