Tedjowulan di Tengah Sengketa Takhta | beritanda.com

Dari Konflik 2004 ke 2026: Posisi Tedjowulan dalam Siklus Krisis Keraton Surakarta

Konflik suksesi Keraton Kasunanan Surakarta pada 2025–2026 terasa seperti pengulangan sejarah. Wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada 2/11/2025 kembali membuka babak sengketa takhta, dan nama KGPH Panembahan Agung Tedjowulan kembali muncul ke permukaan. Intinya, posisi Tedjowulan hari ini tak bisa dilepaskan dari pengalaman krisis 2004, ketika Keraton Surakarta pernah hidup dalam bayang-bayang “satu takhta, dua raja”.

Jejak Dualisme Takhta pada Krisis 2004

Mengacu pada arsip Kompas, konflik besar pertama terjadi setelah wafatnya Pakubuwono XII pada 11 Juni 2004. Saat itu, ketiadaan permaisuri dan putra mahkota memicu perbedaan tafsir suksesi. Dua nama mencuat: KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan.
Pada praktiknya, kedua kubu sama-sama mengklaim legitimasi. Hangabehi dinobatkan sebagai PB XIII di dalam keraton, sementara Tedjowulan lebih dulu dinobatkan di luar tembok keraton sebagai PB XIII. Dampaknya, Keraton Surakarta terbelah selama delapan tahun, hingga nota kesepahaman 16 Mei 2012 mengakhiri konflik dengan menempatkan Tedjowulan sebagai wakil raja.

Pola Lama yang Muncul Kembali Pasca Wafat PB XIII

Dalam pembacaan sementara, pola konflik serupa kembali muncul setelah PB XIII wafat. Dua putra mendiang raja, KGPH Hangabehi dan KGPH Purbaya, terlibat tarik-menarik legitimasi. Di sisi lain, Lembaga Dewan Adat menobatkan Hangabehi sebagai PB XIV, sementara kubu lain bersiap menobatkan Purbaya.
Yang menarik, di tengah kekosongan otoritas tunggal itu, Tedjowulan kembali berada di lingkar pusat konflik—kali ini bukan sebagai penuntut takhta, melainkan sebagai figur administratif yang ditunjuk negara.

READ  BINLAT Kediri Bangun Kesadaran Pemuda di Ruang Sejarah

Tedjowulan dalam Kerangka Keputusan Negara

Penunjukan Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 menandai pergeseran peran. Artinya begini, negara memanfaatkan pengalaman Tedjowulan dalam krisis sebelumnya untuk menjaga kesinambungan pengelolaan keraton.
Menurut Fadli Zon, langkah ini diambil demi melindungi kawasan cagar budaya nasional yang banyak bangunannya membutuhkan penanganan serius. Dalam sudut pandang ini, Tedjowulan diposisikan sebagai jangkar stabilitas di tengah konflik internal yang belum selesai.

Penyerahkan SK penunjukan Pelaksana Perlindungan Keraton Solo di Sasana Handrawina
Penyerahkan SK penunjukan Pelaksana Perlindungan Keraton Solo di Sasana Handrawina

Pelajaran dari Siklus Krisis Keraton

Di balik itu semua, pengalaman 2004 menunjukkan bahwa konflik berkepanjangan berujung pada melemahnya peran keraton sebagai pusat kebudayaan. Efek lanjutan dari itu bukan hanya kerusakan fisik bangunan, tetapi juga memudarnya wibawa simbolik keraton di mata publik.
Kesimpulannya sederhana: kemunculan kembali Tedjowulan dalam krisis 2026 bukan kebetulan, melainkan bagian dari siklus panjang konflik Keraton Surakarta yang berulang ketika suksesi tak menemukan titik temu

READ  Danantara Amankan Aset Properti Strategis di Kota Suci Makkah