ETLE Korlantas Polri Kian Canggih, Drone Patrol Segera Diluncurkan
Cakrawala World – ETLE terus dikembangkan Korlantas Polri sebagai sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang kini semakin canggih dan beragam. Penguatan ini mencakup teknologi baru hingga peningkatan kualitas petugas, dengan tujuan menciptakan penindakan yang transparan dan akuntabel.
Pengembangan tersebut disampaikan oleh Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo, dalam pelatihan operator ETLE tahun anggaran 2026 di Bogor, Selasa (28/4/2026). Ia menegaskan bahwa sistem ETLE tidak lagi terbatas pada perangkat statis, melainkan telah berevolusi menjadi berbagai bentuk yang lebih fleksibel dan adaptif.
Pengembangan ETLE dari Statis ke Sistem Multiformat
Dalam pemaparannya, Aristo menjelaskan bahwa ETLE kini hadir dalam beberapa varian teknologi. Mulai dari ETLE Handheld yang dapat digunakan secara mobile, hingga ETLE On-board yang terpasang langsung pada kendaraan petugas.
Selain itu, terdapat pula ETLE Portable yang bisa dipindahkan sesuai kebutuhan di lapangan. Tak hanya itu, sistem ETLE Weight In Motion (WIM) juga telah diterapkan untuk mendeteksi kendaraan dengan muatan berlebih secara otomatis tanpa perlu menghentikan kendaraan.
Yang menjadi sorotan, Korlantas Polri juga tengah menyiapkan inovasi terbaru berupa ETLE Drone Patrol Presisi. Teknologi ini dirancang untuk memperluas jangkauan pengawasan lalu lintas dari udara.
“Inilah bentuk komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan akuntabel,” ujar Aristo.
Sertifikasi Petugas Jadi Syarat Penindakan ETLE
Di sisi lain, penguatan ETLE tidak hanya bergantung pada teknologi. Korlantas Polri juga menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia dalam pengoperasian sistem tersebut.
Setiap petugas yang melakukan penindakan melalui ETLE diwajibkan memiliki sertifikasi resmi. Sertifikasi ini diperoleh melalui pelatihan khusus seperti yang tengah berlangsung di Bogor.
Dalam praktiknya, sistem penindakan telah terintegrasi dengan E-Tilang. Akses terhadap sistem ini hanya diberikan kepada petugas yang telah memenuhi standar kompetensi.
“Penilangan harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan sertifikasi,” jelas Aristo.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya profesionalisasi Polantas di tengah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
Mekanisme Konfirmasi Pelanggaran dalam Sistem ETLE
Tak hanya itu, sistem ETLE kini juga dilengkapi dengan fitur konfirmasi pelanggaran yang memungkinkan masyarakat melakukan klarifikasi. Proses ini dilakukan melalui pengiriman surat maupun pesan digital seperti WhatsApp.
Proses Klarifikasi untuk Menjaga Akurasi Data
Melalui mekanisme ini, pemilik kendaraan dapat memberikan tanggapan jika terdapat ketidaksesuaian data pelanggaran. Dengan demikian, proses penindakan tetap berjalan secara adil dan tepat sasaran.
Aristo juga menekankan pentingnya pemahaman regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguasaan dasar hukum dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Pelatihan operator ETLE ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan petugas dalam mengoperasikan sistem secara optimal. Pada saat yang sama, peran Polantas sebagai garda terdepan dalam pengelolaan lalu lintas terus diperkuat melalui integrasi teknologi dan peningkatan kompetensi.










