RUU PPRT Disahkan, Tantangan Besar Ada di Implementasi
Cakrawala World – RUU PPRT yang baru disahkan menjadi tonggak baru dalam perlindungan pekerja rumah tangga, namun tantangan implementasi dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan aturan ini.
Setelah tertunda lebih dari dua dekade, regulasi ini diharapkan mengakhiri praktik kerja tanpa kepastian hukum yang selama ini dialami pekerja domestik.
Namun dalam sudut pandang sejumlah kalangan, pengesahan ini baru tahap awal yang masih memerlukan penguatan pada aspek pelaksanaan.
RUU PPRT dan Pengakuan Hubungan Kerja
Keberadaan RUU PPRT memberikan dasar hukum yang sebelumnya tidak tersedia, terutama dalam mengakui hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Hal ini membuka ruang bagi akses jaminan sosial serta perlindungan hak dasar pekerja.
Namun, mekanisme perlindungan yang bertumpu pada kesepakatan dinilai masih menyisakan potensi ketimpangan.
“Kalau kesepakatan upah diserahkan pada perjanjian, sementara posisi pemberi kerja lebih kuat, maka berpotensi terjadi ketidakadilan,” kata Timboel Siregar.
Dalam konteks ini, absennya standar minimum menjadi titik kritis yang memengaruhi efektivitas perlindungan.
Celah Regulasi dalam RUU PPRT
Sejumlah aspek teknis dinilai belum diatur secara rinci dalam regulasi ini. Di antaranya terkait jam kerja, waktu istirahat, hingga keselamatan kerja.
Kondisi ini menjadi perhatian karena pekerja rumah tangga sering berada dalam lingkungan kerja yang menyatu dengan tempat tinggal pemberi kerja.
Selain itu, implementasi jaminan sosial juga belum memiliki mekanisme yang jelas, baik dalam hal pendaftaran maupun pembagian iuran.
Yang jadi sorotan, ketidakjelasan tersebut berpotensi menghambat penerapan perlindungan secara efektif.
Ketimpangan Relasi dan Risiko Implementasi
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menilai RUU ini sebagai koreksi atas ketidakadilan struktural yang selama ini terjadi.
Namun ia menegaskan bahwa posisi tawar pekerja dan pemberi kerja masih belum seimbang.
“Posisi kedua pihak tidak setara. Karena itu negara tidak boleh netral dan harus berpihak pada yang lebih rentan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti mekanisme pengawasan yang dinilai belum kuat serta sanksi yang belum tegas untuk pelanggaran berat.
Dalam perkembangan selanjutnya, kesiapan sistem pendataan dan pengawasan menjadi faktor penting agar aturan ini tidak berhenti sebagai norma semata.
Tanpa langkah konkret, regulasi ini berpotensi tidak memberikan dampak signifikan bagi perlindungan pekerja rumah tangga di lapangan.










