Aktivis M Ainun Komarullah

Aktivis Komarullah Ditangkap Kembali di Bandung Sesaat Setelah Bebas Murni

CakrawalaWorld.net — Fenomena penegakan hukum yang dinamis terjadi saat aktivis mahasiswa Muhammad Ainun Komarullah kembali ditangkap oleh tim Polrestabes Surabaya pada Senin (9/3/2026). Komarullah dijemput paksa tepat pukul 11.18 WIB di gerbang Rutan Kebon Waru, Bandung, hanya beberapa detik setelah ia dinyatakan bebas murni.

Mahasiswa asal Jombang ini sebelumnya telah menuntaskan hukuman enam bulan penjara sesuai vonis PN Bandung atas aktivitasnya mengelola akun media sosial @blackbloczone. Namun, kebebasan tersebut berakhir singkat karena ia langsung digelandang menuju Surabaya untuk menghadapi kasus serupa di wilayah hukum Jawa Timur.

Dinamika Hukum dan Solidaritas Digital

Penangkapan kembali ini memicu reaksi luas dari jejaring aktivis digital nasional hingga internasional yang memantau perkembangan kasus Komarullah. Tim hukum dari LBH Bandung menyayangkan minimnya jeda pemulihan fisik dan mental bagi terdakwa yang tampak sangat kelelahan saat proses penjemputan berlangsung.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya pada 9 Maret 2026, menyoroti aspek keadilan dalam tindakan ini. “Menangkap dan menahan seseorang pada hari pembebasan setelah menjalani masa pidana adalah tindakan yang melanggar asas keadilan masyarakat,” tegas Usman secara lugas.

READ  Revitalisasi Tambak Pantura Picu Ketegangan hingga Ricuh di Indramayu

Kontras Yurisprudensi Jakarta dan Bandung

Langkah hukum ini menjadi sorotan karena hanya berselang tiga hari setelah PN Jakarta Pusat memvonis bebas empat aktivis dalam kluster kasus penghasutan serupa. Hakim di Jakarta menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa unggahan di media sosial secara otomatis memicu kerusuhan massa di lapangan.

Inkonsistensi putusan antarwilayah ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi para penggiat media sosial di era modern. Saat ini, Komarullah tengah menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, tanpa sempat merayakan momen kebebasannya bersama keluarga yang telah menunggu.***