Evaluasi paket internet oleh Komdigi mengungkap masih banyak paket non-rollover milik tiga operator seluler belum memenuhi putusan MK. Pemerintah mendorong perlindungan sisa kuota yang lebih substantif bagi pelanggan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja merampungkan evaluasi paket internet milik operator seluler di Indonesia. Evaluasi ini menyoroti kepatuhan operator terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sisa kuota internet yang tidak boleh hangus begitu saja.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi Denny Setiawan menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan pertama dari tiga operator besar. Ketiganya adalah Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart. Padahal Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026.
Evaluasi Paket Internet Komdigi Temukan Celah di Skema Non-Rollover
Setelah menerima laporan, Komdigi menggelar rapat klarifikasi bersama ketiga operator. Rapat ini bertujuan memastikan sejauh mana perlindungan sisa kuota pelanggan sudah berjalan di lapangan.
"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," kata Denny dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10).
Menurutnya, sekadar mengirim notifikasi masa aktif kuota belum cukup memenuhi amanat putusan MK. Perlindungan mesti bersifat substantif agar pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibeli.
Rincian Paket Tiga Operator Seluler
XLSmart melaporkan memiliki 101 paket internet. Dari jumlah itu, 92 paket sudah memakai mekanisme rollover, terdiri dari 18 paket baru pascaputusan MK dan 74 paket lama. Sembilan paket sisanya baru dilindungi lewat notifikasi.
"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," jelas Denny.
Indosat melaporkan 94 paket internet, namun baru 23 paket yang menerapkan rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir. Komdigi menilai jumlah tersebut belum memadai.
Sementara itu, Telkomsel melaporkan 95 paket internet dengan hanya 19 paket yang sudah rollover. Sebanyak 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi biasa. Komdigi turut mencatat perubahan jadwal rollover Telkomsel dari akhir September menjadi awal Oktober 2026 akibat kendala teknis.
Komdigi Dorong Mekanisme Perlindungan yang Lebih Substantif
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," tegas Denny. Pemerintah mendorong mekanisme yang benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi pelanggan.
Komdigi mewajibkan seluruh operator melaporkan perkembangan setiap bulan sesuai Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4/2026. Pengawasan dilakukan berkala demi memastikan regulasi dijalankan konsisten oleh semua operator seluler.
Hasil evaluasi paket internet Komdigi ini menjadi sinyal bahwa pengawasan hak konsumen digital semakin diperketat. Operator seluler kini dituntut segera menyesuaikan mekanisme perlindungan kuota pelanggan mereka.