Ijazah Korban Banjir

Banjir Sapu Dokumen Sekolah, Kemendikdasmen Siapkan Layanan Ulang

CakrawalaWorld.net—Kemendikdasmen memastikan murid korban banjir bandang akhir November 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap bisa mengurus ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendidikan lain yang hilang, dengan status keabsahan yang dijamin negara.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan proses penerbitan ulang dan pengesahan dokumen disiapkan secara mudah dan cepat tanpa keluar dari aturan. “Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Banjir bandang yang terjadi akhir November 2025 menyebabkan kerusakan parah dan membuat banyak dokumen penting tidak terselamatkan. Pemerintah meminta dinas pendidikan di wilayah terdampak membuka layanan khusus dan mempercepat verifikasi.

Tiga Prinsip: Valid, Akurat, Legal

Suharti menyebut layanan berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi itu menekankan validitas, akurasi, dan legalitas dalam penerbitan ijazah, termasuk saat kondisi kahar.

Validitas memastikan keaslian dokumen bisa diverifikasi. Akurasi memastikan data benar. Legalitas memastikan prosedur sesuai hukum.

READ  Banjir Sumatera Menelan 1.006 Jiwa, Darurat Diperpanjang

Detail Mekanisme: Nomor Sama, Arsip Digital Jadi Kunci

Kemendikdasmen menjelaskan penerbitan ulang berlaku bagi dokumen rusak atau hilang. Dokumen ulang memakai Nomor Ijazah Nasional yang sama, namun diberi keterangan sebagai hasil penerbitan ulang, dan disahkan kepala satuan pendidikan yang menjabat saat penerbitan ulang dilakukan.

Jika dokumen bertanda tangan basah hilang, penerbitan ulang merujuk hasil pindai dokumen yang wajib disimpan sekolah. Untuk ijazah terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025, tersedia surat keterangan pengganti ijazah dengan nilai hukum setara. Fotokopi ijazah dapat disahkan oleh sekolah atau dinas pendidikan.

Jika sekolah terdampak berat dan tidak bisa beroperasi, layanan dialihkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, bahkan dapat diambil alih kementerian dalam kondisi tertentu. Kemendikdasmen juga aktif mendata murid terdampak dan ketersediaan arsip digital untuk mempercepat layanan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *