KPK Ungkap Kronologi Kasus Suap Kepala KPP Madya Jakut, Negara Rugi Puluhan Miliar
cakrawalaworld.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kronologi dugaan suap pengurangan nilai pajak yang menyeret Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Kasus ini menjadi operasi tangkap tangan (OTT) perdana KPK sepanjang 2026 dan langsung menyita perhatian publik karena potensi kerugian negara yang signifikan. Singkatnya, pengaturan pajak diduga memangkas kewajiban perusahaan hingga puluhan miliar rupiah.
OTT Perdana KPK Tahun 2026
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi OTT yang menyasar pejabat pajak di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan empat pihak swasta.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Di sisi lain, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan seluruh pihak langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik turut mengamankan uang tunai dan barang berharga lainnya.
Kronologi Pengaturan Pajak PT WP
Temuan Awal Kekurangan Pajak
Lebih jauh, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan perkara bermula pada September–Desember 2025. Saat itu, PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Hasil pemeriksaan menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Namun pada kenyataannya, perusahaan mengajukan sanggahan. Dalam praktiknya, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut diduga meminta pembayaran “all in” Rp23 miliar, termasuk fee Rp8 miliar.
Skema Fee dan Pemangkasan Pajak
Kendati demikian, PT WP hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Akibatnya, nilai pajak turun menjadi Rp15,7 miliar. Artinya, pendapatan negara berkurang sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal.
Dana fee dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi menggunakan PT NBK milik ABD. Uang kemudian ditukarkan ke dolar Singapura dan diserahkan tunai kepada AGS dan ASB di wilayah Jabodetabek.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Tak berhenti di situ, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang rupiah, 165.000 dolar Singapura, dan logam mulia 1,3 kg. Yang jadi sorotan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara.










