16 Kecamatan Masuk Cirebon Timur, Lokasi Ibu Kota Masih Diperdebatkan
Cakrawala World – Penetapan Cirebon Timur sebagai calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) membuka pembahasan rinci terkait wilayah administratif, termasuk penentuan ibu kota yang hingga kini masih menjadi perdebatan.
Berdasarkan kajian, Cirebon Timur akan terdiri dari 16 kecamatan dengan luas wilayah mencapai 446,57 kilometer persegi. Wilayah tersebut mencakup Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, Greged, Karangsembung, Karangwareng, Lemahabang, Losari, Pabedilan, Pabuaran, Pangenan, Pasaleman, Sedong, Susukan Lebak, dan Waled.
Yang jadi sorotan, meskipun struktur wilayah telah ditetapkan, lokasi pusat pemerintahan belum mencapai kesepakatan final.
Dua Kandidat Ibu Kota Masih Dikaji
Dalam perkembangan pembahasan, terdapat dua kecamatan yang menjadi kandidat kuat ibu kota, yakni Karangwareng dan Karangsembung.
Bupati Cirebon bersama DPRD Kabupaten Cirebon mengusulkan Karangwareng sebagai pusat pemerintahan. Namun di sisi lain, DPRD Jawa Barat dan tim riset Universitas Padjadjaran merekomendasikan Karangsembung.
Perbedaan ini muncul karena pertimbangan teknis pembangunan. Kecamatan Karangwareng dinilai memiliki kendala berupa jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menghambat pengembangan infrastruktur di masa depan. Dengan kata lain, aspek tata ruang menjadi faktor penting dalam menentukan lokasi ibu kota.
Yang kerap luput diperhatikan, penentuan pusat pemerintahan tidak hanya mempertimbangkan posisi geografis, tetapi juga kesiapan jangka panjang.
Wacana Nama Baru Perkuat Identitas Lokal
Selain lokasi ibu kota, wacana perubahan nama daerah juga mulai mengemuka. Dalam kajian disebutkan, Cirebon Timur berpotensi menggunakan nama Caruban Nagari.
Nama ini dipertimbangkan untuk memperkuat identitas lokal sekaligus mencerminkan sejarah dan budaya wilayah tersebut.
Dalam konteks ini, perubahan nama tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari strategi membangun citra daerah.
Namun pada tahap saat ini, wacana tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Penilaian Kelayakan dan Skor Nasional
Secara faktual, hasil penilaian menunjukkan Cirebon Timur memenuhi syarat sebagai CDPOB. Penilaian dilakukan melalui enam indikator, mulai dari kondisi geografis hingga aspek sosial dan politik.
Dalam skala nasional, Cirebon Timur berada di peringkat enam dari sembilan usulan daerah otonomi baru dengan skor 351.
Meski begitu, angka tersebut masih berpotensi meningkat karena penghitungan awal menggunakan data proksi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menyebut wacana pemekaran ini telah muncul sejak era reformasi.
“Cirebon Timur itu aspirasinya sejak dulu,” ujarnya.
Tahap Verifikasi dan Menunggu Moratorium
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa proses selanjutnya masih bergantung pada pencabutan moratorium pemekaran oleh pemerintah pusat.
Sambil menunggu, pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang terhadap berbagai aspek, termasuk demografi, ekonomi, dan kapasitas fiskal.
“Kami manfaatkan untuk kroscek berbagai aspek,” kata Herman.
Dalam sudut pandang ini, tahap persiapan menjadi krusial untuk memastikan kesiapan daerah sebelum resmi menjadi otonomi baru.
Yang patut dicatat, pemekaran ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pemerintah kepada masyarakat.










