Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI

Status Tanah Teuku Umar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Bantah Milik Negara

Cakrawala World – Status kepemilikan lahan di Jalan Teuku Umar No 2, Menteng, Jakarta Pusat, dipersoalkan setelah muncul pembongkaran bangunan tua di kawasan cagar budaya. Kuasa hukum PT Temasra Jaya menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah kliennya, bukan milik negara ataupun instansi militer.

Law Office Petrus Selestinus & Associates menyatakan bahwa kepemilikan tanah tersebut telah memiliki dasar hukum jelas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 1585/Gondangdia. Lahan seluas 2.975 meter persegi itu disebut telah dikuasai secara fisik oleh PT Temasra Jaya sejak 2010.

Dalam keterangan tertulisnya, Petrus Selestinus menyebut bahwa klaim pihak lain atas lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menekankan bahwa status tanah tersebut bukan bagian dari aset Kementerian Pertahanan maupun Mabes TNI.

Dasar Kepemilikan dan Riwayat Tanah

Menurut Petrus, lahan tersebut awalnya merupakan tanah bekas Eigendom Verponding No 13486 atas nama Matilda Cornelia Raan. Dalam perjalanan waktu, tanah itu sempat diokupasi oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI sebelum dilakukan proses pemberesan.

READ  Kota Tua Jakarta Disulap Jadi Myanmar dalam Film Lisa BLACKPINK

Pada 2009 hingga 2010, proses penyelesaian dilakukan bersama pihak terkait. Hasilnya, negara melalui Kementerian ATR/BPN memberikan hak guna bangunan kepada PT Temasra Jaya.

Tanah dan bangunan a quo bukan milik Kementerian Pertahanan/Mabes TNI dan bukan barang milik negara. Klien kami telah menguasai fisik lahan tersebut sejak 2010 hingga sekarang,” ujar Petrus.

Yang jadi sorotan, pemberian SHGB tersebut dilakukan secara resmi oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menjadi dasar utama klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak perusahaan.

Aktivitas Pembongkaran dan Dugaan Pelanggaran

Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti aktivitas pembongkaran yang terjadi pada Januari hingga Februari 2026. Pembongkaran mencakup bagian atap, kuda-kuda, hingga kusen pintu dan jendela bangunan lama.

Menurut Petrus, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik sah maupun instansi terkait. Padahal, bangunan tersebut berada di kawasan yang memiliki status cagar budaya.

Dalam konteks tersebut, setiap perubahan fisik bangunan seharusnya melalui persetujuan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.

READ  16 Kecamatan Masuk Cirebon Timur, Lokasi Ibu Kota Masih Diperdebatkan

Pemasangan Struktur Baru Tanpa Izin

Tak berhenti di situ, dalam beberapa hari terakhir muncul aktivitas pemasangan papan bertuliskan renovasi bangunan heritage. Selain itu, terlihat pemasangan rangka atap baja ringan di lokasi tersebut.

Aktivitas ini kembali dipersoalkan karena disebut tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Dalam praktiknya, hal ini dinilai melanggar aturan administratif yang berlaku.

Tindakan pembongkaran di kawasan cagar budaya tanpa izin adalah pelanggaran administratif dan hukum,” tegas Petrus.

Ia juga menyoroti adanya surat pemberitahuan bernomor e-0030/KR.03.01 tertanggal 17 Maret 2026 yang telah dilayangkan kepada pihak terkait. Surat tersebut berisi teguran administratif, namun disebut tidak diindahkan.

Somasi dan Permintaan Pengembalian Penguasaan

Lebih jauh, PT Temasra Jaya telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada Mabes TNI. Somasi tersebut dikirim sebanyak dua kali sebagai bentuk keberatan atas penguasaan lahan.

Dalam isi somasi, perusahaan meminta agar seluruh pihak yang menempati lokasi segera ditarik. Selain itu, penguasaan fisik atas tanah dan bangunan diminta dikembalikan kepada pemilik sah.

READ  Mengurai Sinkhole di Limapuluh Kota: Dari Retakan Sawah hingga Rongga Bawah Tanah

Petrus menilai, penguasaan yang terjadi sejak 27 November 2025 merupakan tindakan melawan hukum. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Kami meminta TNI untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang dan menjunjung tinggi asas equality before the law,” ujarnya.