BPOM KOSMETIK - beritanda.com

BPOM Kosmetik: Pola Pelanggaran Berulang dan Penindakan Hukum Tanpa Kompromi

cakrawalaworld.net – BPOM kembali menegaskan pola pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia. Sepanjang Oktober–Desember 2025, pengawasan rutin menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang dan mayoritas beredar tanpa izin. Intinya, temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan bpom kosmetik tidak berhenti pada produk ilegal, tetapi menyangkut pola pelanggaran yang berulang dan penegakan hukum yang semakin diperketat.

Secara garis besar, BPOM membaca adanya celah yang terus dimanfaatkan pelaku usaha tidak patuh, meski aturan dan sanksi sudah jelas.

Pola Pelanggaran yang Terus Berulang

Berdasarkan penelusuran BPOM Triwulan IV 2025, dari 26 produk yang terjaring, 15 merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk impor. Dalam konteks tersebut, pola yang muncul relatif konsisten: produksi tanpa standar, distribusi cepat, dan pemasaran agresif, terutama melalui platform daring.

Yang kerap luput diperhatikan, penggunaan skema kontrak produksi juga menjadi celah. Dalam praktiknya, tanggung jawab mutu sering terfragmentasi antara pemilik merek dan pihak produsen. Akibatnya, pengawasan internal melemah dan bahan berbahaya lolos ke produk jadi.

READ  Dua Kasus Campak Picu Alert Australia Barat

Bahan Terlarang sebagai Indikator Pelanggaran Berat

Secara faktual, BPOM menemukan zat seperti asam retinoat, merkuri, hidrokinon, deksametason, mometason furoat, dan klindamisin. Artinya, pelanggaran tidak bersifat administratif semata, tetapi masuk kategori risiko tinggi bagi kesehatan.

Dalam pembacaan sementara, penggunaan bahan tersebut menunjukkan kesengajaan, bukan kelalaian teknis. Dampaknya, BPOM menilai praktik ini sebagai ancaman langsung terhadap keselamatan publik.

Penindakan Hukum dan Konsekuensi bagi Pelaku Usaha

Tak berhenti di situ, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara produksi, peredaran, dan importasi. Melalui 76 unit pelaksana teknis, penertiban dilakukan langsung di lapangan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penindakan berlanjut ke ranah pidana jika ditemukan unsur kejahatan. Secara hukum, peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Kesimpulannya sederhana, pola pelanggaran yang berulang membuat BPOM memilih pendekatan tegas tanpa kompromi sebagai pesan jelas bagi industri kosmetik nasional.

READ  Tren Rambut Rontok Gen Z Meningkat, Stres Jadi Pemicu Utama
Ilustrasi BPOM rilis daftar 26 kosmetik berbahaya
Ilustrasi BPOM rilis daftar 26 kosmetik berbahaya

Produk yang Dinyatakan Berbahaya Oleh BPOM

Sebagai bagian dari penindakan, BPOM menetapkan 26 produk yang dilarang beredar, di antaranya

  1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA

  2. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright

  3. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening

  4. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening

  5. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow

  6. ERME Acne Night Cream

  7. ERME Melasma Cream

  8. ERME Night Cream Step I

  9. ERME Night Cream Step II

  10. ERME Night Cream Step III

  11. ERME Night Cream Step IV

  12. ERME Night Gel Glowing Booster I

  13. ERME Night Gel Glowing Booster II

  14. ERME Night Gel Glowing Booster III

  15. ERME Scar Solution

  16. Gold Robelline Night Cream

  17. Jameela Skincare Glowing Night Cream

  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening

  19. Maxie Beautiful Night Cream

  20. Maxie Intensive Whitening Night Cream

  21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening

  22. Night Cream Glow

  23. Night Lotion Whitening Extra White

  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream

  25. UMI Beauty Care Face Vitamin

  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne

READ  Live TikTok Saat Mangkir Pemeriksaan, Dokter Richard Lee Akhirnya Ditahan