BPOM Kosmetik: Pola Pelanggaran Berulang dan Penindakan Hukum Tanpa Kompromi
cakrawalaworld.net – BPOM kembali menegaskan pola pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia. Sepanjang Oktober–Desember 2025, pengawasan rutin menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang dan mayoritas beredar tanpa izin. Intinya, temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan bpom kosmetik tidak berhenti pada produk ilegal, tetapi menyangkut pola pelanggaran yang berulang dan penegakan hukum yang semakin diperketat.
Secara garis besar, BPOM membaca adanya celah yang terus dimanfaatkan pelaku usaha tidak patuh, meski aturan dan sanksi sudah jelas.
Pola Pelanggaran yang Terus Berulang
Berdasarkan penelusuran BPOM Triwulan IV 2025, dari 26 produk yang terjaring, 15 merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk impor. Dalam konteks tersebut, pola yang muncul relatif konsisten: produksi tanpa standar, distribusi cepat, dan pemasaran agresif, terutama melalui platform daring.
Yang kerap luput diperhatikan, penggunaan skema kontrak produksi juga menjadi celah. Dalam praktiknya, tanggung jawab mutu sering terfragmentasi antara pemilik merek dan pihak produsen. Akibatnya, pengawasan internal melemah dan bahan berbahaya lolos ke produk jadi.
Bahan Terlarang sebagai Indikator Pelanggaran Berat
Secara faktual, BPOM menemukan zat seperti asam retinoat, merkuri, hidrokinon, deksametason, mometason furoat, dan klindamisin. Artinya, pelanggaran tidak bersifat administratif semata, tetapi masuk kategori risiko tinggi bagi kesehatan.
Dalam pembacaan sementara, penggunaan bahan tersebut menunjukkan kesengajaan, bukan kelalaian teknis. Dampaknya, BPOM menilai praktik ini sebagai ancaman langsung terhadap keselamatan publik.
Penindakan Hukum dan Konsekuensi bagi Pelaku Usaha
Tak berhenti di situ, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara produksi, peredaran, dan importasi. Melalui 76 unit pelaksana teknis, penertiban dilakukan langsung di lapangan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penindakan berlanjut ke ranah pidana jika ditemukan unsur kejahatan. Secara hukum, peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kesimpulannya sederhana, pola pelanggaran yang berulang membuat BPOM memilih pendekatan tegas tanpa kompromi sebagai pesan jelas bagi industri kosmetik nasional.

Produk yang Dinyatakan Berbahaya Oleh BPOM
Sebagai bagian dari penindakan, BPOM menetapkan 26 produk yang dilarang beredar, di antaranya
Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
ERME Acne Night Cream
ERME Melasma Cream
ERME Night Cream Step I
ERME Night Cream Step II
ERME Night Cream Step III
ERME Night Cream Step IV
ERME Night Gel Glowing Booster I
ERME Night Gel Glowing Booster II
ERME Night Gel Glowing Booster III
ERME Scar Solution
Gold Robelline Night Cream
Jameela Skincare Glowing Night Cream
Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
Maxie Beautiful Night Cream
Maxie Intensive Whitening Night Cream
Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
Night Cream Glow
Night Lotion Whitening Extra White
TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
UMI Beauty Care Face Vitamin
ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne











