Ekspor gas ke Singapura mulai berkurang 31 BBTUD pada Sabtu (24/10/2026), menurut pengumuman SKK Migas. Pengurangan mencakup pasokan dari Natuna dan Sumatera, di tengah rencana pemerintah mengevaluasi kontrak ekspor serta memprioritaskan kebutuhan domestik.
JAKARTA — Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengumumkan kebijakan tersebut. Ia menyampaikannya seusai menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto 2026 di Jakarta, Jumat (23/10/2026) malam.
Menurut laporan Antara pada 24 Oktober 2026, pemerintah mengurangi pasokan dari Natuna sebesar 15 BBTUD. Sementara itu, pengurangan dari Sumatera mencapai 16 BBTUD. Penjumlahan kedua angka tersebut menghasilkan total pengurangan sebesar 31 BBTUD.
“Mulai besok (Sabtu 24/10), kita kurangi ekspor gas ke Singapura. Dari Natuna 15 BBTUD, dari Sumatera 16 BBTUD,” ujar Djoko sebagaimana diberitakan Antara.
Ekspor Gas ke Singapura Berkurang, Bukan Berhenti
Pengumuman Djoko menyangkut pengurangan pasokan, bukan penghentian seluruh pengiriman gas Indonesia ke Singapura. Perbedaan ini penting karena pemerintah juga tengah membicarakan kemungkinan evaluasi kontrak ekspor energi dengan negara mitra.
BBTUD merupakan satuan energi, yakni miliar British thermal unit per hari. Dengan demikian, angka 31 BBTUD menunjukkan besaran energi harian yang berkurang, bukan jumlah gas dalam satuan meter kubik.
Djoko menegaskan bahwa pengurangan tersebut hanya menyasar Singapura. Dalam konteks pasokan yang ia jelaskan, jaringan pipa dari sumber terkait mengarah ke negara tersebut.
“Nggak ada (negara lain). Pipanya kan ke Singapura aja,” kata Djoko, dikutip dari Antara.
Keterangan itu tidak berarti seluruh perdagangan gas Indonesia hanya berlangsung dengan Singapura. Pernyataannya merujuk pada tujuan pengiriman melalui jaringan pipa yang menjadi pembahasan pengurangan pasokan tersebut.
Besaran pemangkasan juga belum menunjukkan persentase penurunan ekspor ke Singapura. Pengumuman yang menjadi dasar berita ini tidak mencantumkan total pasokan sebelum pengurangan, durasi kebijakan, maupun nilai penjualan yang terdampak. 
Bahlil Buka Evaluasi Kontrak Ekspor Energi
Di luar pengumuman teknis SKK Migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana evaluasi kontrak ekspor. Ia menyoroti hubungan kerja sama dengan negara yang menurutnya tidak kooperatif atau tidak menghargai Indonesia.
Menurut laporan Bisnis.com pada Kamis (22/10/2026), Bahlil menyampaikan sikap tersebut saat meresmikan pengaliran gas Jangkrik North East atau JNE #6. Agenda itu juga mencakup peningkatan produksi Lapangan Maha di Kalimantan Timur.
“Saya tidak segan-segan untuk mempertimbangkan untuk tidak melakukan ekspor kepada negara mereka yang tidak menghargai Indonesia,” ujar Bahlil dalam laporan tersebut.
Namun, Bahlil belum memerinci kriteria negara yang dianggap tidak kooperatif. Pernyataan itu karena itu perlu ditempatkan sebagai sikap mengenai evaluasi kerja sama, bukan daftar keputusan penghentian ekspor.
Kompas.com pada 24 Oktober 2026 turut melaporkan bahwa Bahlil menilai pemerintah sudah mempertimbangkan konsekuensi kebijakan. Pertimbangan tersebut mencakup kemungkinan berkurangnya pendapatan apabila pemerintah menghentikan pengiriman gas ke luar negeri.
Meski muncul dalam rangkaian pemberitaan yang sama, pengurangan pasokan dan ancaman penghentian kontrak merupakan dua hal berbeda. Keterangan yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pemerintah secara resmi menetapkan Singapura sebagai negara tidak bersahabat.
Kebutuhan Domestik Menjadi Pertimbangan
Evaluasi ekspor juga berkaitan dengan rencana pemerintah memperbesar pemanfaatan gas di dalam negeri. Bahlil menyoroti pengembangan industri hilirisasi petrokimia yang membutuhkan gas sebagai bahan baku.
Dalam laporan Kompas.com, Bahlil menyebut sekitar 70 persen produksi gas Indonesia memenuhi kebutuhan domestik. Adapun sekitar 30 persen lainnya masuk pasar ekspor. Angka tersebut merupakan komposisi menurut pernyataan menteri, bukan persentase pemangkasan pasokan ke Singapura.
Karena itu, pengurangan 31 BBTUD tidak dapat langsung dibandingkan dengan porsi ekspor nasional tersebut. Penghitungan yang sebanding membutuhkan dasar data produksi, periode pencatatan, serta cakupan penyaluran gas yang sama.
Pengumuman SKK Migas juga belum merinci penerima pengalihan pasokan setelah pengurangan ekspor. Tanpa rincian tersebut, tambahan jatah bagi industri tertentu maupun perubahan harga gas domestik belum dapat dipastikan.
Untuk saat ini, informasi yang terkonfirmasi adalah pengurangan pengiriman dari Natuna dan Sumatera mulai 24 Oktober 2026. Sementara itu, cakupan evaluasi kontrak, lama pengurangan, dan dampak ekonominya masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.