Gelondongan Kayu di Banjir Sumatra: Isu Deforestasi Lokal yang Bergema ke Dunia
CakrawalaWorld.net – Ribuan kayu gelondongan yang terseret banjir di Sumatra kembali mengangkat isu deforestasi ke panggung global. Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, memastikan kayu itu berasal dari pembalakan liar yang telah lama berlangsung di kawasan perbukitan.
Pernyataan itu ia sampaikan melalui unggahan TikTok @riekediahp_official, Senin (1/12/2025). Ia menjelaskan pembukaan hutan terjadi sebelum lahan dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Moratorium sawit di perbukitan sedang diproses pemerintah daerah.
Masinton menyebut koordinasi dengan Dinas Kehutanan Sumatra Utara terus dilakukan, meski akses teknis masih terhambat. Rekaman banjir yang menyeret kayu di Tapanuli Selatan dan Tapteng menyebar cepat di media sosial dan memicu diskusi global tentang degradasi hutan.
Dari Jakarta, Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, Minggu (30/11), menjelaskan sumber kayu bisa berasal dari kondisi alami maupun legal. Namun dugaan praktik ilegal tetap menjadi fokus penyelidikan.
Pada 2025, Gakkum menangani sejumlah kasus seperti 86,60 meter kubik kayu ilegal di Aceh Tengah, 152 batang kayu di Solok, serta 4.610,16 meter kubik kayu bulat dari Mentawai dengan dokumen PHAT bermasalah. Polanya menggambarkan kejahatan kehutanan yang makin terstruktur.
Dwi menegaskan tren pencucian dokumen kini marak. Penghentian sementara layanan SIPuHH menjadi langkah membatasi celah administrasi di APL.
Di tingkat legislatif, anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan, menilai fenomena kayu gelondongan saat banjir sebagai sinyal kuat kerusakan ekosistem. Ia menyerukan audit izin, restorasi hutan, dan penindakan mafia kayu.
Anggota Komisi IV lainnya, Arif Rahman, meminta investigasi menyeluruh terhadap perusahaan HPH dan HTI. Ia mendorong evaluasi total terhadap kinerja Kemenhut.
Viralnya foto tumpukan kayu di Pantai Parkit melalui akun Instagram @undercover.id memperluas perhatian internasional, menegaskan bahwa isu hutan Indonesia terhubung dengan diskursus global. (*)










