Isu BPJS Kesehatan dihapus dan diganti Klinik Koperasi Desa Merah Putih beredar di media sosial sejak Senin (26/10/2026). BPJS Kesehatan membantah kabar tersebut dan menegaskan Program Jaminan Kesehatan Nasional tetap berjalan pada Selasa (27/10/2026).
Kabar tersebut memunculkan pertanyaan tentang keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat. Namun, penjelasan BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta tetap dapat mengakses pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan informasi mengenai penghapusan lembaganya tidak benar. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan mengutamakan informasi dari kanal resmi.
Mengutip Kontan pada Selasa (27/10/2026), Rizzky memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN tetap berjalan. Lembaganya juga tetap berfokus meningkatkan pelayanan kepada peserta.
BPJS Kesehatan Dihapus? Ini Bantahan Resminya
Narasi yang beredar mengaitkan penghapusan BPJS Kesehatan dengan keberadaan klinik atau apotek Koperasi Desa Merah Putih, disingkat KDMP. Akan tetapi, BPJS Kesehatan membantah klaim penggantian tersebut.
“Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.
Bantahan serupa sudah muncul sehari sebelumnya. Dalam konfirmasi kepada Kompas.com pada Senin (26/10/2026), Rizzky menegaskan bahwa informasi penggantian BPJS Kesehatan oleh klinik KDMP tidak benar.
Dengan demikian, kabar di media sosial itu bukan pengumuman penghentian JKN. Peserta tidak perlu menganggap unggahan tersebut sebagai perubahan resmi terhadap layanan jaminan kesehatannya.
Penting pula membedakan informasi tentang pengembangan fasilitas kesehatan dengan informasi tentang keberlanjutan program jaminan kesehatan. Keduanya menyangkut fungsi yang berbeda dalam pelayanan masyarakat.
JKN, BPJS Kesehatan, dan Klinik Memiliki Peran Berbeda
JKN merupakan program jaminan kesehatan nasional, sedangkan BPJS Kesehatan menjadi badan penyelenggaranya. Sementara itu, klinik merupakan fasilitas tempat masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.
Perbedaan tersebut menjadi kunci memahami isu ini. Kehadiran atau pengembangan klinik tidak dengan sendirinya berarti penghapusan badan penyelenggara jaminan sosial.
Karena itu, pembahasan mengenai Klinik Koperasi Desa Merah Putih tidak bisa langsung menjadi bukti bahwa JKN akan berhenti. Klaim penggantian tersebut justru bertentangan dengan klarifikasi BPJS Kesehatan.
Artikel Kompas.com yang memeriksa unggahan di media sosial juga mencatat bantahan langsung dari Rizzky. Penjelasan narasumber itulah yang perlu menjadi pegangan, bukan dugaan dalam unggahan.
Adapun rincian mengenai kerja sama, integrasi pelayanan, atau pengembangan fasilitas memerlukan penjelasan tersendiri dari pihak terkait. Informasi tersebut tidak boleh bercampur dengan kesimpulan bahwa BPJS Kesehatan akan hilang.
Keberadaan BPJS Kesehatan Memiliki Dasar Hukum
Menurut penjelasan Rizzky yang diberitakan detikcom, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. BPJS Kesehatan berstatus badan hukum publik.
Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Kedua aturan tersebut memberikan konteks hukum bagi keberadaan lembaga dan programnya.
Rizzky juga menjelaskan bahwa Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur pembentukan serta program BPJS. Artinya, keberadaan lembaga ini memiliki landasan hukum yang jelas.
Dalam pemberitaan detikcom, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini turut menyoroti dasar hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa BPJS tidak bisa begitu saja dihapus atau dialihkan fungsinya kepada lembaga lain.
Penjelasan ini penting agar masyarakat tidak menyamakan rumor dengan keputusan pemerintah. Unggahan media sosial bukan dasar untuk menyimpulkan berakhirnya program negara.
Layanan Peserta JKN Tetap Berjalan
Bagi peserta, informasi terpenting adalah pelayanan JKN tetap berjalan seperti biasa. Rizzky menegaskan bahwa masyarakat masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan.
Peserta juga dapat memeriksa keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Apabila membutuhkan penjelasan, masyarakat dapat menghubungi Care Center 165 atau layanan administrasi WhatsApp PANDAWA.
Kompas mencantumkan nomor PANDAWA 08118165165 berdasarkan keterangan Rizzky. Kanal tersebut menjadi pilihan untuk memperoleh informasi mengenai Program JKN dan BPJS Kesehatan.
Sebelum meneruskan kabar serupa, perhatikan tanggal pemberitaan, identitas narasumber, dan konteks pernyataannya. Bedakan pula kutipan pejabat dengan komentar pengguna media sosial.
Kesimpulannya, klaim BPJS Kesehatan dihapus dan diganti klinik KDMP tidak benar berdasarkan klarifikasi pada 26–27 Oktober 2026. JKN tetap berjalan, sementara peserta dapat menggunakan kanal resmi untuk memastikan informasi dan status kepesertaan.