Penyelidikan Letda Jihad menjadi perhatian setelah keluarga meminta kejelasan hukum atas insiden di gudang senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura. Hingga Selasa, 27 Oktober 2026, informasi yang tersedia menyebut penyerahan rekaman CCTV kepada Polisi Militer masih direncanakan, sementara pemberitaan mengenai status hukum pihak terkait belum seragam.
Kopassus menyatakan pistol meledak akibat kelalaian dan ketidaksengajaan dalam insiden yang menewaskan Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid. Namun, satuan itu belum memerinci bagaimana ledakan terjadi atau menjelaskan seluruh urutan peristiwa.
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto mengatakan rekaman kamera pengawas di lokasi merekam rangkaian kejadian. Menurut keterangan yang disampaikan kepada ANTARA, rekaman tersebut akan diserahkan kepada Polisi Militer untuk membantu penyelidikan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di gudang senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Sumber pemberitaan menyebut waktu kejadian sekitar pukul 11.30 hingga 12.00 WIB. Perbedaan waktu tersebut belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Penyelidikan Letda Jihad belum memiliki hasil akhir
Rencana penyerahan kepada Denpom Surakarta menjadi langkah yang disebut Kopassus untuk menindaklanjuti kasus. Keterangan yang dihimpun hingga Senin, 26 Oktober, menyebut pelimpahan direncanakan berlangsung keesokan harinya melalui atasan yang berhak menghukum atau Ankum.
Namun, rencana itu belum sama dengan konfirmasi bahwa penyerahan sudah terlaksana. Informasi dalam dossier yang tersedia hingga 26 Oktober belum memastikan apakah rekaman CCTV dan perkara telah diterima Denpom pada 27 Oktober.
Karena itu, perkembangan pada tanggal tersebut perlu dibedakan dari jadwal yang sebelumnya diumumkan. Tanpa keterangan resmi penyidik, belum dapat dipastikan tahap pemeriksaan yang sudah berjalan ataupun hasil yang telah diperoleh.
Kolonel Indra menyebut rekaman CCTV sebagai dasar klarifikasi awal satuan. Ia juga membantah narasi di media sosial yang menyebut Jihad meninggal karena ditembak rekannya. “Murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan,” kata Indra, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Kopassus belum menguraikan cara pistol meledak, posisi personel saat kejadian, maupun urutan yang menyebabkan korban mengalami luka tembak. Penyidik perlu mendalami detail tersebut untuk membangun kronologi yang dapat diuji.
Keluarga meminta keterbukaan proses hukum
Di sisi keluarga, perwakilan keluarga Lantoga Sapua meminta penjelasan lengkap mengenai kejadian dan penanganan hukumnya. Ia mengatakan keluarga belum memperoleh kepastian tentang kronologi maupun status pihak yang diduga terlibat.
“Kami butuh kepastian dan keterbukaan,” ujar Lantoga, menurut laporan iNews.id. Keluarga juga meminta kejelasan mengenai proses hukum, bukan hanya informasi awal yang diterima dari lingkungan kesatuan.
Permintaan itu muncul di tengah perbedaan informasi dalam pemberitaan mengenai status hukum. iNews.id melaporkan keluarga masih menunggu kepastian. Sementara itu, Tirto memberitakan seorang perwira berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara dilimpahkan ke Denpom.
Keterangan tersebut belum selaras dengan laporan ANTARA tentang rencana penyerahan perkara pada hari berikutnya. Karena itu, status tersangka dan pelimpahan perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik, bukan disimpulkan dari satu laporan saja.
Sejauh data yang tersedia, belum ada hasil akhir penyelidikan yang menjelaskan secara independen penyebab pistol meledak. Belum ditemukan pula keterangan forensik yang memastikan bagaimana korban terkena luka tembak.
Klarifikasi Kopassus dan informasi yang beredar
Sebelum klarifikasi satuan, sejumlah unggahan media sosial menyebarkan narasi bahwa Jihad ditembak anggota TNI lain. ANTARA dan detikNews melaporkan bantahan Kopassus terhadap narasi tersebut serta penjelasan bahwa insiden terjadi di gudang senjata.
Klarifikasi itu penting untuk meluruskan informasi awal, tetapi belum menggantikan proses pemeriksaan. Pernyataan mengenai kelalaian dan ketidaksengajaan merupakan keterangan Kopassus, sedangkan penetapan kronologi serta ada atau tidaknya pelanggaran menjadi bagian yang perlu diperiksa penyidik.
Dalam konteks ini, istilah komando pasukan khusus merujuk pada satuan yang memberikan klarifikasi. Sementara Kopassus menyatakan rekaman tersedia, publik masih menunggu penjelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan dan kesimpulan pihak berwenang.
Jenazah Jihad tiba di Sorong pada Minggu, 25 Oktober, lalu dimakamkan secara militer di Taman Makam Bahagia Sorong. Laporan media menyebut prosesi pemakaman dipimpin pejabat militer setempat dan dihadiri keluarga.
Peristiwa ini memperlihatkan dua kebutuhan yang berjalan bersamaan: penyelidikan yang tertib dan komunikasi yang jelas kepada keluarga. Kepastian status hukum tidak dapat menggantikan penjelasan tentang kronologi, begitu pula sebaliknya.
Hingga informasi yang tersedia, belum ada hasil final penyelidikan Denpom yang dapat mengunci penyebab dan urutan insiden. Pembaruan resmi mengenai penyerahan perkara pada 27 Oktober, status hukum pihak terkait, serta temuan penyidik menjadi hal yang masih perlu dikonfirmasi.