Ditjen PAS Lapas Cibinong menjadi pihak yang memberi keterangan dalam RDP Komisi XIII DPR setelah Ombudsman tidak hadir.
Ditjen PAS Lapas Cibinong melanjutkan pembahasan bersama Komisi XIII DPR pada Senin, 28 September 2026. Rapat membahas perkembangan tindak lanjut temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Rapat berlangsung di ruang Komisi XIII, Kompleks Parlemen. Dirjen PAS Mashudi hadir bersama Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.
Komisi XIII mengambil langkah tersebut setelah Ombudsman tidak hadir dalam agenda rapat. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya kemudian memutuskan rapat tetap berjalan.
Ditjen PAS Gantikan Keterangan Ombudsman
Willy menjelaskan bahwa Komisi XIII sebelumnya ingin mendapatkan hasil investigasi Ombudsman. Namun, proses pengundangan lembaga tersebut memerlukan koordinasi dengan Komisi II DPR.
Komisi XIII telah mengirim surat kepada Komisi II. Akan tetapi, surat tersebut belum memperoleh respons ketika rapat berlangsung.
Karena itu, anggota DPR memutuskan melanjutkan pembahasan bersama mitra Komisi XIII. Ditjen PAS kemudian memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan temuan di Cibinong.
Ombudsman Sebelumnya Siapkan Bukti Sidak
Sebelumnya, Ombudsman menyatakan siap memenuhi undangan DPR. Anggota Ombudsman Fikri Yasin mengatakan pihaknya akan membawa dokumentasi hasil sidak.
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, tim menemukan beberapa tipe kamar dalam kluster mewah.
Tak hanya itu, tim Ombudsman melihat area parkir mobil mewah. Mereka juga menduga adanya praktik pungutan liar di lingkungan Lapas Cibinong.
Fikri menyebut foto dan video menjadi bukti yang akan membantu menjelaskan temuan tersebut. Ia juga menanggapi perbedaan kondisi bangunan saat Menteri Imipas melakukan sidak.
Sementara itu, Kementerian Imipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Penonaktifan itu berkaitan dengan proses pemeriksaan atas temuan Ombudsman.
RDP kemudian berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB tanpa kehadiran Ombudsman. Komisi XIII tetap meminta penjelasan dari Ditjen PAS mengenai perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.