Nasional

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden, Ditahan Polri

Listyo Sigit tersangka penyadapan Presiden
Listyo Sigit tersangka penyadapan Presiden

Bareskrim Polri resmi menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo pada Selasa, 3 November 2026. Kepala Staf Kepresidenan itu langsung ditahan bersama dua jenderal polisi lain di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Penetapan tersangka ini diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. Pengumuman itu menjawab desas-desus yang telanjur beredar luas di kalangan publik.

Tiga perwira tinggi kepolisian dijerat dalam kasus ini, satu di antaranya purnawirawan. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH sesuai keterangan resmi penyidik.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep di hadapan wartawan, Selasa (3/11/2026).

LSP merujuk pada Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, eks Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua tersangka lain yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kronologi Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

Listyo Sigit mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa dini hari untuk menjalani pemeriksaan intensif, sebagaimana dilaporkan Tempo.co. Tak lama setelahnya, status tersangka resmi disematkan kepadanya bersama dua rekannya.

Penyidik lantas menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Mabes Polri pada hari yang sama. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan lanjutan, menurut keterangan Kompas.com.

Sehari sebelum berstatus tersangka, Listyo Sigit masih tercatat menjalankan tugas kedinasan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Cakung Timur, Jakarta. Rutinitasnya berubah drastis dalam hitungan jam.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sangkaan utama berupa penyadapan tanpa prosedur hukum atau illegal tapping.

Penyidik turut menjerat ketiganya dengan pasal akses ilegal sistem elektronik serta penghapusan data elektronik. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 10 tahun penjara, menurut pemberitaan Radar Solo.

Penyidik juga menemukan indikasi penghapusan jejak log digital pada Oktober 2026. Temuan ini terjadi tak lama sebelum kasus ini terbongkar ke publik.

Target Penyadapan Tak Hanya Presiden Prabowo

Kabareskrim menjelaskan, sasaran penyadapan para tersangka meluas jauh melampaui Presiden Prabowo Subianto. Pejabat negara hingga kalangan media turut menjadi korban dugaan penyadapan ini.

"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep merinci daftar pihak yang disadap.

Aksi penyadapan ilegal itu diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Rentang waktu yang panjang membuat penyidik harus menelusuri jejak digital secara mendalam.

Yusril Pastikan Bukan Kasus Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kasus ini. Ia menegaskan perkara tersebut murni pidana penyadapan, bukan tindakan makar.

"Sampai sejauh ini tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana," tutur Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), sebagaimana dikutip Suara.com.

Yusril turut mengungkap bahwa Presiden Prabowo mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan dari laporan Kapolri baru, Jenderal Suyudi Ario Seto. Pengungkapan itu disampaikan Yusril kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas.

"Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri," ucap Yusril menegaskan independensi proses penyidikan terhadap mantan atasan kepolisian itu sendiri.

Respons DPR dan Partai Politik

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kasus ini diusut secara transparan oleh Bareskrim Polri. Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh pandang bulu meski menyeret mantan petinggi kepolisian.

Partai PDI Perjuangan turut mengapresiasi langkah tegas Polri menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka. Penyadapan terhadap kepala negara dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Jejak Karier Listyo Sigit Sebelum Jadi Tersangka

Listyo Sigit menjabat Kapolri sejak 2021 hingga digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026. Ia kemudian dilantik Presiden Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan di hari yang sama.

Jabatan barunya memberi Listyo Sigit akses dekat dengan lingkaran Istana Negara. Kini, kedekatan itu justru menjadi bagian dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjeratnya sebagai tersangka.

Kasus penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya kini bergulir di tangan penyidik Bareskrim Polri. Publik menanti proses hukum berjalan transparan hingga ke meja persidangan.