BSU Rp900 ribu 2026 mulai disiapkan untuk cair bagi pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta. Pemerintah menetapkan bantuan tersebut sebagai akumulasi Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.
JAKARTA — Pemerintah menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp900 ribu per pekerja yang memenuhi syarat. Keputusan ini diumumkan pada 30 Oktober 2026 setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 pada 28 Oktober 2026.
Besaran Rp900 ribu bukan bantuan bulanan tunggal. Nilai tersebut merupakan akumulasi subsidi upah Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yaitu periode Oktober hingga Desember 2026. Pemerintah merencanakan pembayaran dilakukan sekaligus melalui bank penyalur resmi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan program BSU berlangsung selama tiga bulan dan mulai dibayarkan pada November 2026. “Program BSU diperuntukkan tiga bulan, mulai dibayarkan November 2026. Per bulan nominalnya Rp300 ribu, tetapi akan dibayarkan sekaligus sehingga total Rp900 ribu,” ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip Kompas.
Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu
Pekerja yang berhak menerima BSU Rp900 ribu harus memenuhi beberapa ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Kriteria utama mencakup status kependudukan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta batas penghasilan bulanan.
Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan yang valid. Kedua, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Ketiga, pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, bagi pekerja di wilayah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas penghasilan mengikuti UMK setempat. Nilai tersebut dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Apabila wilayah kerja tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi dengan mekanisme pembulatan yang sama. Ketentuan ini bertujuan menjaga pemerataan akses bantuan bagi pekerja di daerah dengan biaya hidup dan standar upah berbeda.
Gaji yang Dihitung dari Data BPJS
Pemerintah tidak menghitung gaji penerima berdasarkan pernyataan pekerja secara langsung. Acuan yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut harus sudah tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, bukan seluruh pendapatan tidak tetap seperti lembur atau bonus musiman.
Karena itu, pekerja perlu memastikan data kepesertaan dan penghasilan di BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai. Ketidaksesuaian data dapat memengaruhi penetapan status penerima manfaat BSU 2026.
Mekanisme Pencairan dan Sasaran Program
BSU 2026 direncanakan disalurkan melalui bank himpunan bank negara atau bank plat merah. Skema penyaluran ini memakai rekening yang telah terdaftar atas nama pekerja, sehingga penerima tidak perlu mengajukan permohonan manual bila datanya sudah masuk kriteria.
Program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran mendekati Rp12 triliun. Menurut perhitungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, setiap penerima memperoleh Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total manfaat mencapai Rp900 ribu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2026 dijadwalkan pada kuartal IV. Ia menyebut pencairan diperkirakan berlangsung pada November atau Desember 2026, setelah perangkat regulasi dan mekanisme distribusi siap.
Meski aturan penerima telah terbit, masyarakat tetap perlu mengikuti pengumuman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa media melaporkan tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara terperinci, sehingga pekerja disarankan tidak mudah terpapar tawaran bantuan melalui pihak tidak resmi.
Dampak bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah
BSU Rp900 ribu menjadi bantuan tambahan bagi pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan biaya hidup. Nilai tersebut dapat membantu kebutuhan konsumsi rumah tangga, transportasi kerja, serta pembayaran kebutuhan dasar dalam jangka pendek.
Dari sisi ekonomi, penyaluran subsidi upah juga berpotensi mendorong belanja konsumsi masyarakat. Namun, efektivitasnya bergantung pada ketepatan sasaran, kecepatan distribusi, dan kemudahan pekerja memverifikasi status kelayakan.
Pemerintah menekankan bahwa BSU bukan pengganti upah, melainkan subsidi tambahan. Oleh sebab itu, pekerja tetap perlu memastikan data BPJS Ketenagakerjaan aktif dan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan sudah akurat.
Dengan ketentuan tersebut, BSU Rp900 ribu 2026 akan disalurkan secara rapel kepada pekerja yang memenuhi syarat. Fokus utama pemerintah adalah menjangkau pekerja penerima upah berpenghasilan rendah secara tepat, aman, dan cepat.