Operasi Tambang Ilegal 8 Tahun Terungkap, Ini Peran Samin Tan
Cakrawala World – Tambang ilegal Samin Tan terungkap setelah Kejaksaan Agung menemukan dugaan operasi pertambangan yang berlangsung selama delapan tahun meski izin resmi telah dicabut, dengan peran yang dikaitkan pada pengendalian perusahaan dan aktivitasnya.
Kasus ini berkaitan dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang beroperasi di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Izin perusahaan sebagai kontraktor pertambangan batu bara diketahui telah dicabut pada 2017.
Namun dalam praktiknya, kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara diduga tetap berjalan hingga 2025.
Peran dalam Kendali Perusahaan
Dalam perkara ini, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner PT AKT.
Posisi tersebut menunjukkan adanya kendali tidak langsung terhadap operasional perusahaan.
Dalam konteks ini, peran tersebut menjadi penting dalam melihat keterkaitan dengan aktivitas yang berlangsung.
“Tersangka melalui PT AKT dan afiliasinya tetap melakukan pertambangan dan penjualan,”
Penyidik menyebut aktivitas dilakukan melalui perusahaan dan jaringan yang terhubung.
Keterlibatan Melalui Struktur Afiliasi
Selain melalui entitas utama, aktivitas juga melibatkan perusahaan afiliasi.
Afiliasi ini menjadi bagian dari sistem operasional yang berjalan.
Dalam praktiknya, keterlibatan tersebut mencakup berbagai tahap kegiatan.
Mulai dari produksi hingga distribusi hasil tambang.
Hal ini menunjukkan bahwa operasi tidak berdiri sendiri pada satu entitas.
Operasi Tambang Selama Delapan Tahun
Durasi kegiatan menjadi salah satu aspek utama dalam perkara ini.
Aktivitas tambang ilegal diduga berlangsung dari 2017 hingga 2025.
Rentang waktu ini menunjukkan keberlanjutan operasi dalam jangka panjang.
“PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah sampai dengan 2025,”
Dalam praktiknya, kegiatan mencakup penambangan, pengangkutan, hingga penjualan batu bara.
Rantai Operasional dari Hulu ke Hilir
Operasi tidak hanya berhenti pada tahap produksi.
Kegiatan juga melibatkan proses distribusi kepada pihak pembeli.
Dalam konteks ini, terdapat rantai operasional yang berjalan secara utuh.
Mulai dari pengambilan material hingga penjualan hasil tambang.
Hal ini memperlihatkan bahwa aktivitas berlangsung secara sistematis.
Penggunaan Dokumen Tidak Sah
Selain aktivitas di lapangan, penyidik juga menyoroti penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah.
Dokumen tersebut digunakan untuk mendukung operasional tambang.
“Kegiatan dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,”
Dalam konteks ini, dokumen berfungsi sebagai alat administratif untuk mempertahankan aktivitas.
Padahal, izin resmi perusahaan telah dicabut sebelumnya.
Dugaan Keterkaitan dengan Pengawasan
Penyidik juga menyebut adanya dugaan kerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Namun, identitas pihak tersebut belum dijelaskan secara rinci.
Dalam sudut pandang ini, keberlangsungan operasi tidak hanya bergantung pada perusahaan.
Tetapi juga terkait dengan sistem pengawasan yang ada.
Proses Penyidikan yang Berjalan
Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai wilayah.
Penggeledahan dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Selain itu, tim auditor BPKP masih menghitung kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, penyidik juga akan melakukan pelacakan terhadap aset yang terkait dengan perkara.
Seluruh langkah ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus tambang ilegal Samin Tan.










