Tambang Ilegal Murung Raya, Bagaimana Skema Operasinya?
Cakrawala World – Tambang ilegal Murung Raya menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan operasi pertambangan yang tetap berjalan meski izin resmi telah dicabut sejak 2017.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Secara faktual, izin perusahaan sebagai kontraktor pertambangan batu bara dicabut melalui keputusan pemerintah pada 2017.
Namun, dalam praktiknya, aktivitas pertambangan dan penjualan hasil tambang diduga tetap berlangsung hingga 2025.
Operasi Pasca Pencabutan Izin
Yang menjadi titik tekan dalam perkara ini adalah bagaimana operasi tambang tetap berjalan setelah izin dicabut.
Penyidik menyebut perusahaan tetap melakukan kegiatan produksi batu bara secara tidak sah.
“PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah sampai dengan 2025,”
Dalam konteks tersebut, aktivitas yang berlangsung tidak lagi memiliki dasar hukum perizinan.
Artinya, seluruh kegiatan produksi dan distribusi berada di luar kerangka regulasi resmi.
Rantai Kegiatan Produksi hingga Penjualan
Dalam kerangka operasional, dugaan kegiatan tidak berhenti pada proses penambangan saja.
Perusahaan juga disebut tetap melakukan penjualan hasil tambang.
Hal ini menunjukkan adanya rantai kegiatan yang berjalan dari hulu ke hilir.
Mulai dari pengambilan batu bara, pengangkutan, hingga distribusi ke pihak pembeli.
Dalam praktiknya, seluruh rangkaian ini diduga dilakukan tanpa dasar izin yang sah.
Penggunaan Dokumen yang Tidak Sah
Selain aktivitas fisik di lapangan, aspek administratif juga menjadi bagian penting dalam skema ini.
Penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah.
Dokumen tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan dan penjualan.
“Kegiatan dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,”
Dalam konteks ini, dokumen menjadi alat untuk mempertahankan operasional meski izin resmi telah dicabut.
Dugaan Keterlibatan Pengawasan
Yang menjadi sorotan berikutnya adalah dugaan adanya kerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Penyidik menyebut terdapat keterlibatan penyelenggara negara dalam aktivitas tersebut.
Namun, identitas pihak yang dimaksud belum dijelaskan secara rinci.
Dalam sudut pandang ini, keberlangsungan operasi tambang ilegal tidak hanya bergantung pada perusahaan.
Tetapi juga terkait dengan sistem pengawasan yang seharusnya menghentikan aktivitas tersebut.
Rentang Waktu Operasi yang Panjang
Durasi kegiatan menjadi aspek lain yang patut dicermati.
Aktivitas tambang ilegal ini disebut berlangsung dari 2017 hingga 2025.
Rentang waktu tersebut menunjukkan keberlanjutan operasi dalam jangka panjang.
Artinya, kegiatan tidak bersifat sementara, melainkan berjalan secara terus-menerus.
Dalam konteks ini, penyidik menilai terdapat dampak terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.
Saat ini, perhitungan kerugian masih dilakukan oleh tim auditor dari BPKP.
Di sisi lain, proses penyidikan terus berjalan melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah.










