bawa dolar AS ilegal

Bawa Dolar AS Ilegal Divonis 8 Tahun Penjara

Pria bawa dolar AS ilegal menjadi sorotan setelah pengadilan khusus menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara akibat membawa ratusan ribu mata uang asing tanpa deklarasi saat hendak terbang ke Kanada.

Pria bawa dolar AS ilegal berujung hukuman berat setelah Pengadilan Khusus Bea Cukai, Perpajakan, dan Anti-Penyelundupan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Raheel Dhannani. Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan kepabeanan karena membawa uang asing melebihi batas yang diizinkan tanpa melakukan deklarasi.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Khusus Dr Shaban Waheed menjatuhkan hukuman lima tahun dan tiga tahun penjara untuk dua dakwaan berbeda berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Kedua hukuman tersebut menghasilkan total delapan tahun penjara.

Kasus ini bermula pada 24 Januari 2023. Saat itu, Raheel Dhannani yang memegang paspor Kanada berangkat bersama keluarganya dari Karachi menuju Vancouver melalui Bangkok.

Sebelum keberangkatan, petugas bea cukai menanyakan apakah terdakwa membawa mata uang asing. Namun, terdakwa menjawab tidak membawa uang asing yang perlu dilaporkan.

Selanjutnya, petugas memeriksa koper dan barang bawaan miliknya. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar 111.400 dolar AS serta 31.425 dolar Kanada.

Pengadilan Nilai Unsur Pelanggaran Terpenuhi

Di persidangan, kuasa hukum terdakwa menilai proses pemeriksaan tidak memenuhi prosedur. Menurut pembela, petugas tidak memberikan formulir deklarasi, tidak menghadirkan rekaman CCTV, tidak melibatkan saksi independen, serta tidak menunjukkan dokumen penolakan deklarasi secara tertulis.

Selain itu, pembela menyatakan terdakwa masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan belum menyelesaikan seluruh proses keberangkatan internasional sehingga masih memiliki kesempatan melakukan deklarasi.

Namun, majelis hakim menolak seluruh dalil tersebut. Menurut pengadilan, terdakwa sudah memasuki area keberangkatan internasional dengan membawa mata uang asing jauh di atas batas yang diperbolehkan tanpa memenuhi kewajiban deklarasi.

Hakim Soroti Pengalaman Terdakwa

Majelis hakim juga mempertimbangkan pengalaman terdakwa sebagai pelaku perjalanan internasional. Fakta itu menunjukkan bahwa terdakwa memahami prosedur kepabeanan.

Selain itu, hakim menilai terdakwa tetap menyangkal membawa mata uang asing ketika petugas mengajukan pertanyaan. Hingga proses persidangan berlangsung, terdakwa juga tidak mampu memberikan penjelasan yang sah mengenai upaya membawa uang tersebut ke luar negeri.

Pengadilan akhirnya menyimpulkan jaksa berhasil membuktikan perkara tanpa keraguan yang wajar. Karena itu, upaya membawa mata uang asing tanpa memenuhi ketentuan hukum dinilai melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan memenuhi unsur percobaan ekspor barang selundupan.