produk impor halal, cakrawala world

Produk Impor Wajib Punya Kepastian Halal, BPJPH Perkuat Aturan

Produk impor yang masuk Indonesia akan mengikuti mekanisme pemastian halal yang diperkuat BPJPH melalui regulasi baru.

Produk impor halal kini mendapat perhatian lebih besar dari BPJPH. Lembaga itu memperkuat mekanisme pemastian status halal barang dari luar negeri.

Langkah tersebut mengikuti terbitnya Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026. Aturan itu mengatur pemastian kesesuaian produk halal luar negeri.

Regulasi tersebut menjadi pedoman untuk produk impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Aturan Produk Impor Halal Beri Kepastian

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan aturan ini bertujuan melindungi konsumen. Pada saat yang sama, regulasi juga memberi kejelasan bagi pelaku usaha.

Menurut Babe Haikal, masyarakat membutuhkan kepastian ketika memilih produk dari luar negeri. Pelaku usaha juga perlu memahami kewajiban yang berlaku.

Artinya, aturan produk impor halal berupaya menjaga kepentingan kedua pihak. Konsumen memperoleh perlindungan, sedangkan dunia usaha mendapat pedoman yang lebih jelas.

“Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas,” ujar Babe Haikal.

BPJPH Siapkan Mekanisme Berbasis Sistem Elektronik

Selain memperjelas kewajiban, BPJPH merancang mekanisme yang tidak menambah proses yang tidak diperlukan.

Dalam praktiknya, pelaksanaan pemastian halal akan berlangsung secara terukur. Sistem elektronik terintegrasi juga akan mendukung mekanisme tersebut.

Di sisi lain, Babe Haikal menegaskan produk luar negeri harus memiliki kepastian status halal saat masuk pasar Indonesia.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas,” katanya.

Dengan demikian, Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar pemastian produk halal luar negeri.

Yang patut dicatat, mekanisme tersebut mencakup produk yang masuk, beredar, hingga diperdagangkan di wilayah Indonesia.

BPJPH menyatakan kepastian aturan menjadi substansi utama kebijakan tersebut. Perlindungan konsumen dan kebutuhan dunia usaha menjadi bagian dari pelaksanaannya.