Kasus Kuota Haji di Titik Kritis Jelang Berakhirnya Cekal Yaqut
CakrawalaWorld.net – Pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berakhir pada Februari 2026. Hingga Rabu (7/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
KPK memastikan penyidikan terus berjalan. Namun, proses hukum tersebut masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan yang menghitung kerugian keuangan negara.
Pencegahan terhadap Yaqut diberlakukan sejak Desember 2025, bersamaan dengan pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz.
Menunggu Angka Final
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keputusan memperpanjang atau menghentikan pencegahan akan ditentukan setelah masa cekal berakhir.
“Penyidikan tetap berjalan, sementara penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK masih difinalisasi,” kata Budi, Selasa (6/1/2026).
Audit dilakukan secara mendalam dengan melibatkan pemeriksaan terhadap Kementerian Agama, asosiasi haji, dan biro perjalanan. Audit ini menjadi titik krusial sebelum penetapan tersangka.
Dampak Kebijakan Kuota
KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun. Untuk menelusurinya, sekitar 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diperiksa di berbagai daerah. Sejumlah lokasi strategis juga telah digeledah.
Perkara ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur rasio 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengubah rasio menjadi seimbang.
Perubahan tersebut kini menjadi sorotan hukum. Menjelang akhir masa cekal, arah penanganan perkara menjadi perhatian utama publik.***










