penutupan Tempat Hiburan White Rabbit

Apresiasi Bareskrim atas Penutupan White Rabbit Jadi Sorotan Nasional

Cakrawala World – Penutupan White Rabbit di Pantai Indah Kapuk menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri secara terbuka mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penutupan White Rabbit dinilai sebagai respons cepat terhadap temuan peredaran narkoba di lokasi hiburan tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menilai tindakan ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan sinergi konkret antara penindakan pidana dan langkah administratif. Dalam konteks ini, penutupan menjadi bentuk lanjutan dari proses hukum yang telah berjalan.

Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso.

Apresiasi terhadap Respons Cepat Pemprov DKI

Penutupan White Rabbit dilakukan setelah tim gabungan menemukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam praktiknya, pencabutan izin dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya satu jenis usaha, tetapi seluruh lini operasional dihentikan.

READ  MJO Fase Indian Ocean Picu Hujan Lebat Indonesia

Pencabutan izin ini bersifat menyeluruh, mencakup: bar dan lounge, fasilitas karaoke, serta izin penjualan minuman beralkohol,” ujar Eko.

Langkah tersebut memastikan tidak ada celah bagi pengelola untuk kembali beroperasi dengan format serupa di lokasi yang sama. Artinya, penutupan White Rabbit bukan tindakan parsial, melainkan penghentian total.

Eko Hadi Santoso
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso ( Kanan )

Sinergi Penegakan Hukum dan Administrasi

Yang menjadi sorotan, koordinasi antara Bareskrim Polri dan Pemprov DKI Jakarta berjalan seiring. Di satu sisi, aparat kepolisian fokus pada penindakan pidana terhadap pelaku. Di sisi lain, pemerintah daerah menutup ruang operasional melalui jalur administratif.

Menurut Eko, sinergi ini menjadi kunci dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan tempat usaha. Ia menegaskan bahwa dua pendekatan tersebut saling melengkapi.

Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, penutupan White Rabbit mencerminkan model kerja terpadu yang melibatkan lintas instansi.

READ  Status Tanah Teuku Umar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Bantah Milik Negara

Dorongan untuk Daerah Lain

Tak hanya berhenti di Jakarta, Bareskrim Polri berharap langkah ini menjadi acuan bagi daerah lain. Penegakan aturan terhadap tempat hiburan yang terlibat narkoba dinilai perlu dilakukan tanpa kompromi.

Eko menyebut, langkah tegas seperti ini berfungsi sebagai perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Pengawasan terhadap titik rawan peredaran narkoba pun akan terus dilakukan.

Penutupan White Rabbit menambah daftar tempat hiburan yang dicabut izinnya sejak 2025. Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI memperketat pakta integritas bagi pelaku usaha pariwisata.

Dengan pola seperti ini, penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku individu, tetapi juga menyasar sistem operasional yang memungkinkan pelanggaran terjadi.