IPAL dapur MBG

61 Persen Dapur MBG Balikpapan Belum Urus IPAL

Cakrawala World – Mayoritas dapur program pemenuhan gizi di Balikpapan belum memenuhi kewajiban pengelolaan limbah. Dari 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, sebanyak 11 unit atau sekitar 61 persen belum mengurus Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mencatat baru tujuh dapur yang mengajukan pengelolaan limbah dalam sepekan terakhir. Kondisi ini menunjukkan sebagian besar unit telah beroperasi tanpa pelaporan lingkungan sejak awal.

Status Pengajuan IPAL Dapur MBG

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan bahwa komunikasi dari pengelola dapur baru terjadi setelah operasional berjalan.

Ada tujuh yang baru mengajukan. Selebihnya belum ada komunikasi sejak awal,” ujarnya.

Hal ini menandakan proses administrasi lingkungan belum menjadi perhatian utama saat dapur mulai beroperasi.

Karakteristik Usaha Skala Kecil

Seluruh dapur MBG di Balikpapan dikategorikan sebagai usaha skala kecil karena luas kegiatan di bawah satu hektare.

Dalam ketentuan tersebut, pengelola cukup menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebagai dokumen administratif.

READ  Launching Royal Baroe Dihadiri Kapolresta Serang Kota, Pemerintah Dorong Iklim Investasi

Namun pada praktiknya, kemudahan dokumen tidak mengurangi kewajiban pengelolaan limbah.

Risiko Limbah Tanpa Pengolahan

Limbah dapur umumnya mengandung minyak, sisa makanan, dan material organik. Jika dibuang tanpa pengolahan, limbah ini berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.

Menurut Sudirman, air buangan harus melalui proses pengolahan sebelum dialirkan ke drainase umum.

Air yang dibuang harus sudah relatif bersih, jangan langsung masuk ke saluran,” katanya.

Dampak pada Lingkungan Sekitar

Dalam kondisi tanpa IPAL, limbah dapat memicu bau tidak sedap dan penyumbatan saluran air. Selain itu, pencemaran lingkungan menjadi risiko lanjutan.

Yang kerap luput diperhatikan, limbah organik juga dapat memengaruhi kualitas air di lingkungan permukiman.

Efek langsungnya terlihat pada gangguan sanitasi yang berdampak pada masyarakat sekitar.

Konsekuensi terhadap Operasional Dapur

Permasalahan IPAL sebelumnya telah berdampak pada penghentian sementara operasional sejumlah dapur MBG. Kebijakan ini mengacu pada standar pengelolaan limbah dan sanitasi.

Dalam surat Badan Gizi Nasional tertanggal 31 Maret 2026, disebutkan bahwa dapur yang belum memenuhi standar dapat dihentikan sementara.

READ  Kaleidoskop MBG: Program Gizi Nasional Masuk Fase Jeda

Selain itu, bantuan pemerintah juga berpotensi dihentikan hingga kewajiban dipenuhi.

Proses Verifikasi Lapangan

Saat ini, sebagian dapur yang telah mengajukan IPAL masih dalam tahap pemeriksaan. Tim lapangan melakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem pengolahan limbah.

Beberapa unit masih diminta melakukan penyesuaian teknis sebelum dinyatakan memenuhi syarat.

Dalam konteks ini, proses verifikasi menjadi tahap penting untuk memastikan standar lingkungan terpenuhi.

Penegasan Kewajiban Sejak Awal Operasional

DLH meminta seluruh pengelola dapur segera mengurus kewajiban lingkungan tanpa menunggu teguran. Kepatuhan dinilai harus menjadi bagian dari perencanaan awal operasional.

Sudirman menegaskan bahwa program MBG tidak hanya berfokus pada distribusi makanan, tetapi juga pada proses produksi yang higienis.

Yang jadi sorotan, aspek sanitasi dan pengelolaan limbah menjadi bagian tak terpisahkan dari keberlanjutan program.

Dalam sudut pandang ini, kepatuhan terhadap standar lingkungan menjadi indikator kualitas operasional dapur MBG di lapangan.