Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mempertanyakan mekanisme gaji ASN lewat koperasi, Senin (19/10/2026). Menurutnya, pemerintah belum menerbitkan keputusan resmi soal skema lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Sultan menyampaikan hal itu kepada awak media, dan Tribun Jogja memuat pernyataannya. Ia menilai rencana tersebut baru sebatas keinginan. Pemerintah pusat juga belum mengeluarkan kebijakan tertulis yang mengatur teknisnya.
"Itu kan baru keinginan, tetapi kepastiannya saya belum tahu persis. Kebijakan pemerintah juga belum ada," ujar Sultan. Menurutnya, proses itu masih membutuhkan keputusan resmi yang berjalan bertahap.
Pertanyaan soal waktu pelaksanaan ikut mengemuka. Wartawan menanyakan peluang skema itu berjalan tahun ini. Sultan menjawab singkat, "Ya, tetapi surat keputusannya belum keluar."
Sultan Minta Publik Tidak Menebak-nebak
Soal alur pembayaran, Sultan juga mempertanyakan bagaimana dana bergerak bila koperasi menjadi salah satu saluran gaji. Ia mencontohkan kemungkinan dana lebih dulu melewati bank pemerintah, lalu mengalir ke koperasi desa. Skema semacam itu, katanya, masih bersifat makro.
"Kalau nanti lewat bank pemerintah, lalu ke koperasi desa, bagaimana? Itu juga bisa. Kita tidak tahu," kata Sultan.
Ia menegaskan pentingnya kejelasan sistem sebelum kebijakan berjalan. "Mekanismenya, sistem manajemennya bagaimana? Jangan menebak-nebak karena itu menyangkut kehidupan orang," tuturnya.
Selama pemerintah belum menjelaskan sistemnya, kata Sultan, masyarakat belum bisa memastikan cara kerja kebijakan itu. Sikap tersebut membuat ia memilih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah pusat.
Dampak ke BPD DIY Belum Bisa Dipastikan
Sultan belum bisa menilai efek rencana ini terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD). Alasannya, skema penyaluran gaji lewat koperasi belum jelas bentuknya. "Kita belum tahu risikonya. Mekanismenya bagaimana? Itu saja," ungkapnya.
Penilaian dampak, menurut Sultan, harus menunggu penjelasan resmi pemerintah. Selama ini BPD menjadi salah satu saluran pembayaran gaji ASN.
Data dari Kontan menunjukkan besarnya peran BPD tersebut. Per Agustus 2026, BPD DIY mengelola payroll sekitar 101.000 ASN dengan nilai Rp440 miliar per bulan. Direktur Pemasaran dan Usaha Syariah BPD DIY, R. Agus Trimurjanto, menyatakan pihaknya "tetap menjaga hal ini tidak berpindah".
Pemerintah Pusat Masih Mengkaji Usulan Koperasi
Di tingkat pusat, usulan itu datang dari Kementerian Koperasi. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut kementeriannya sudah mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan. Menurut laporan IDXChannel pada Rabu (14/10/2026), ia mengklaim skema tersebut mulai berlaku pada 2026, tetapi belum merinci teknisnya.
Sikap berbeda muncul dari Kementerian Dalam Negeri. Okezone melaporkan bahwa Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pemerintah masih mengkaji kesiapan kelembagaan koperasi pada Senin (12/10/2026). Ia mengingatkan pembayaran gaji selama ini berjalan lewat Himbara dan BPD, karena "menyangkut dapur dari ASN ini semua".
Dari sisi perbankan, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) meminta pengelolaan payroll ASN daerah tetap berada di BPD. Ketua Umum Asbanda Agus H. Widodo menyebut BPD sudah menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Bloomberg Technoz melaporkan pernyataan itu pada Kamis (15/10/2026).
Ekonom Soroti Penguasaan Rekening dan Dana
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan bahwa isu utamanya tidak berhenti pada boleh tidaknya koperasi membayar gaji. Menurut dia, publik perlu tahu siapa yang menguasai rekening, memegang dana, dan memiliki hubungan utama dengan nasabah. Kontan memuat peringatan itu dalam laporannya.
Kementerian Koperasi mencoba meredam kekhawatiran itu. Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menegaskan koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk BPD. Ia menyebut koperasi hanya menambah pilihan layanan keuangan bagi masyarakat.
Menanti Kepastian bagi ASN di DIY
Bagi ASN di DIY, kepastian jalur penyaluran gaji menjadi hal yang paling ditunggu. Hingga Senin (19/10/2026), pemerintah belum mengumumkan jadwal, mekanisme, maupun keputusan resmi skema itu. Karena itu, pernyataan Sultan lebih menekankan perlunya penjelasan yang utuh sebelum publik menarik kesimpulan.
Dengan begitu, polemik gaji ASN lewat koperasi masih jauh dari final. Sultan, Kemendagri, dan pelaku perbankan daerah sama-sama menunggu kejelasan teknis. Sultan memilih menunggu keputusan resmi, sementara bank daerah menjaga posisinya sebagai penyalur gaji.