Internasional

WNI Tentara Bayaran Rusia Korban TPPO, Perekrut Diburu

WNI tentara bayaran Rusia
WNI tentara bayaran Rusia

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan mayoritas WNI tentara bayaran Rusia adalah korban. Ia menyampaikannya di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (20/10/2026), seraya menegaskan pemerintah menyiapkan pencegahan TPPO dan menindak perekrut.

Hendarsam menilai sebagian besar warga yang bertempur di Rusia tidak berangkat dengan niat menjadi tentara. Ia menyebut persoalan ini sebagai perhatian serius pemerintah. “Itu menjadi concern kami karena gini, sebenarnya kan banyak dari mereka itu adalah korban,” kata Hendarsam.

Menurut dia, para WNI awalnya menerima tawaran pekerjaan biasa, bukan dinas militer. Kondisi itu membuat mereka terjebak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepulangan pun tidak mudah setelah mereka tiba di Rusia.

“Jadi, pada saat mereka berangkat ke sana itu, tawarannya bukan untuk menjadi tentara. Itu yang jadi masalah. Tapi, ketika sudah sampai sana, mereka mau apa lagi? Mau pulang susah, segala macam,” ujarnya.

Pimpasa, Patroli Siber, dan Penegakan Hukum

Ditjen Imigrasi menyiapkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk mencegah TPPO dari hulu. Petugas turun ke desa untuk memberi penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang ketahanan pangan. Dengan begitu, warga tidak perlu mencari nafkah ke luar negeri.

Selain itu, pemerintah menggelar patroli siber untuk menyisir iklan perekrutan di media sosial. Langkah ini menyasar iklan yang menjadi pintu masuk perekrutan.

Capaian pencegahan sudah terlihat sepanjang tahun ini. Ditjen Imigrasi menunda keberangkatan 8.287 WNI yang diduga terkait TPPO pada Januari–Juli 2026, menurut keterangan resmi Hendarsam yang dikutip IDN Times.

Hendarsam juga menegaskan sisi penindakan. Menurut dia, negara secara konstitusi memandang warga yang berangkat sebagai korban. Namun, ada pula WNI yang berperan sebagai pelaku. “Menjadi pelaku, perekrut, kemudian agent seperti itu. Kita profiling, sebenarnya ada beberapa dan kita akan melakukan penegakan hukum kepada mereka,” ucap dia.

Laporan Ukraina Memicu Polemik Delapan WNI

Isu ini bermula dari laporan Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) yang terbit pada 27 Agustus. SZRU menyebut Rusia gencar merekrut warga asing untuk berperang melawan Ukraina. Lembaga itu mengeklaim telah menerima sejumlah dokumen yang mengonfirmasi perekrutan tersebut.

Dalam laporan itu, SZRU menyebut delapan WNI: Yuda Putra Pratama, Muhammad Syaripudin, Erwanda, dan M Hadi Maulana. Empat nama lain adalah Wahyu Oktavian Iskandar, Haryanto Dwi Kencana, Helmi Nuraha Hakim, dan Ngangun Hudri Fadli.

SZRU juga memerinci tawaran dari Rusia, mulai dari gaji tinggi, percepatan kewarganegaraan Rusia, hingga tunjangan sosial. Tawaran lain berupa tugas di luar medan tempur. Menurut SZRU, perekrutan warga asing meningkat karena jumlah warga Rusia yang mau meneken kontrak militer menurun. Indonesia disebut sebagai salah satu sumber tenaga kerja untuk perang.

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia membantah klaim tersebut. Sementara itu, pemerintah Indonesia belum dapat memastikan kebenaran informasi itu.

Pemerintah Verifikasi, Pandangan Pun Beragam

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak tidak buru-buru menyimpulkan. “Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

Menurut Yusril, verifikasi harus memastikan identitas, status kewarganegaraan, dan bentuk keterlibatan para WNI. “Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” katanya.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) punya penekanan sendiri. Pada Senin (1/9/2026), Kemhan menyatakan keterlibatan WNI di militer asing, jika terverifikasi, merupakan tindakan individual. Tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan pemerintah Indonesia.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani menambahkan sudut pandang lain. Ia menduga para WNI tergiur iklan pekerjaan. Menurut dia, status korban TPPO harus mengacu pada unsur dalam undang-undang, dan aparat penegak hukum yang menilainya. Kementerian Luar Negeri menangani persoalan ini lewat diplomasi, termasuk kemungkinan pemulangan.

Dengan begitu, kasus WNI tentara bayaran Rusia masih menunggu hasil verifikasi pemerintah. Hendarsam menekankan satu hal: korban perlu dilindungi, sedangkan perekrut dan agen harus berhadapan dengan hukum. Publik kini menanti kejelasan identitas, status, dan keberadaan kedelapan WNI tersebut.