Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bukit Lantak, Dharmasraya, ditemukan telah ditanami kelapa sawit ilegal. Temuan sawit ilegal Dharmasraya ini terungkap saat Bupati Annisa Suci Ramadhani dan Kapolres meninjau lokasi, Jumat (16/10/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tepatnya di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani turun langsung bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro. Keduanya mendatangi lokasi bekas karhutla yang terjadi pada 15 September 2026 lalu.
Dari hasil peninjauan, petugas mendapati lahan seluas 5,9 hektare di area tersebut sudah ditanami pohon kelapa sawit. Padahal, lahan itu berstatus kawasan hutan negara yang baru saja terbakar sebulan sebelumnya. Penanaman ini diduga dilakukan tanpa izin dan melanggar aturan kehutanan yang berlaku.
Sawit Ilegal Dharmasraya Dipagar Garis Polisi
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Dharmasraya langsung memasang garis polisi atau police line di sekeliling lahan. Langkah ini diambil agar aktivitas di area itu terhenti sementara waktu. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya turut memasang plang peringatan di lokasi yang sama.
Plang tersebut bertuliskan larangan keras mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla yang berlokasi di kawasan hutan. Papan peringatan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah serius menangani kasus alih fungsi lahan pascakebakaran.
Polisi Telusuri Dalang Penanaman Liar
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Pemeriksaan ini bertujuan mengusut pihak yang bertanggung jawab atas penanaman sawit ilegal tersebut.
"Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan hutan ini juga perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, serta ketentuan kehutanan yang berlaku," ucap Kartyana.
Pernyataan Kartyana sejalan dengan sikap Kementerian Kehutanan RI yang berulang kali menegaskan larangan serupa. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bahkan secara khusus menyatakan lahan bekas karhutla tidak boleh ditanami sawit karena pembakaran hutan tergolong tindakan ilegal. Penegasan itu ia sampaikan di kompleks DPR pada awal September 2026, seperti dilansir Detik Finance.
Sosialisasi Status Kawasan Digencarkan
Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah turut mengingatkan masyarakat soal pentingnya memastikan status kawasan. Ia meminta warga tidak sembarangan membuka lahan sebelum mengecek legalitasnya.
"Pemahaman terhadap status kawasan sangat penting guna mencegah pelanggaran hukum kehutanan serta menjaga kelestarian lingkungan," ujar Bobby.
Imbauan Bobby relevan dengan kondisi di Sumatera Barat secara umum. Dinas Kehutanan Sumbar sebelumnya mencatat ribuan hektare kebun sawit masyarakat di Dharmasraya berada di dalam kawasan hutan negara. Kondisi ini menunjukkan masalah tumpang tindih lahan masih menjadi persoalan serius di daerah tersebut.
Satgas Mulai Pulihkan Ekosistem Terdampak
Selain penegakan hukum, Pemkab Dharmasraya bersama Satgas Karhutla langsung bergerak memulihkan ekosistem di area terdampak. Mereka menanam bibit pohon buah dan tanaman hutan di lokasi bekas kebakaran.
Upaya ini dilakukan agar fungsi kawasan hutan kembali pulih dan tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab. Pemerintah daerah berharap langkah ini juga memberi efek jera bagi oknum yang nekat menanam sawit di lahan negara.
Kasus sawit ilegal Dharmasraya ini menjadi peringatan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. Polisi masih mendalami kasus tersebut hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab.