Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta Presiden ke-7 Joko Widodo hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang Roy Suryo pada Kamis, 5 November 2026. Jokowi melalui ajudannya memastikan kesiapan memenuhi panggilan tersebut.
Permintaan itu muncul pada akhir sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Majelis hakim mengingatkan jaksa penuntut umum bahwa keterangan Jokowi sebagai pelapor belum pernah didengar di persidangan.
Kompas melaporkan, Humas PN Jakarta Timur Immanuel menegaskan pengadilan siap mengawal seluruh rangkaian persidangan Roy Suryo dan dr Tifa hingga tuntas. Ia menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Jadwal Sidang Roy Suryo Ditetapkan 5 November
Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan agar pemeriksaan Jokowi digelar pada hari yang sama dengan sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Majelis hakim lantas menyetujui usulan tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo sempat keberatan karena mengira dua sidang akan digabung menjadi satu. Setelah majelis hakim menjelaskan bahwa hanya harinya yang bersamaan, kuasa hukum akhirnya menyetujui jadwal baru itu.
Fajar.co.id mencatat, pemeriksaan perkara Roy Suryo dan dr Tifa tetap berlangsung terpisah meski digelar pada tanggal yang sama, yakni 5 November 2026.
Ijazah yang Disita Polisi Bakal Dibawa ke Sidang
Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memastikan kehadiran presiden ketujuh itu di ruang sidang. "Insyaallah bapak pasti akan hadir," kata Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026), sebagaimana dikutip Disway.id.
Syarif menambahkan, dokumen ijazah yang sebelumnya disita polisi akan turut dibawa jaksa ke ruang sidang. Dokumen itu menjadi bagian penting dari pemeriksaan keterangan Jokowi sebagai pelapor.
Sidang sebelumnya juga menghadirkan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan sebagai saksi. Ia memberikan keterangan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo.
Latar Belakang Dakwaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Detikcom mencatat, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Dakwaan itu terkait tiga unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.
Jaksa menilai Roy Suryo menganalisis dokumen ijazah menggunakan metode error level analysis, namun hasilnya dinilai tidak berasal dari pemilik sah. Analisis itu dianggap menyesatkan publik.
Dakwaan utama menjerat Roy Suryo dengan Pasal 433 juncto Pasal 441 UU KUHP soal pencemaran nama baik. Dakwaan subsider merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis hakim sempat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Roy Suryo pada sidang sebelumnya. Penolakan itu membuat proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
Roy Suryo turut menjalani sidang putusan sela pada 19 Oktober 2026 sebelum memasuki tahap pemeriksaan saksi. Rangkaian sidang itu berlangsung di PN Jakarta Timur.
Respons Roy Suryo soal Rencana Kehadiran Jokowi
Roy Suryo mengaku tidak menyiapkan strategi khusus menjelang kehadiran Jokowi di persidangan. "Emang Jokowi siapa?" ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/10/2026), seperti dilansir Suara.com.
Pakar telematika itu mendesak Jokowi membawa ijazah asli ke persidangan sebagai bukti. Ia juga mengapresiasi langkah Ketua Majelis Hakim Cristina Endarwati yang meminta jaksa segera menghadirkan presiden ketujuh tersebut.
Roy Suryo turut mengimbau pendukungnya menjaga keamanan dan ketertiban selama persidangan berlangsung. Imbauan itu disampaikan menjelang agenda pemeriksaan pada 5 November mendatang.
Masyarakat menanti jalannya pemeriksaan Jokowi karena dianggap sebagai titik krusial pembuktian perkara ini. Proses persidangan turut menjadi perhatian luas media nasional maupun pengamat hukum.
Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang disampaikan Roy Suryo dalam program siniar di YouTube. Jaksa mendakwa pernyataan tersebut membentuk persepsi publik bahwa ijazah S1 Jokowi tidak asli.
Sidang pemeriksaan Jokowi pada 5 November 2026 menjadi agenda penting lanjutan kasus ini. Publik menanti keterangan langsung dari presiden ketujuh RI tersebut di PN Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan berpotensi memengaruhi arah putusan akhir perkara Roy Suryo dan dr Tifa.