Ekonomi

Utang Pinjol RI Tembus Rp106,94 Triliun per Agustus 2026

utang pinjol Indonesia
utang pinjol Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan mencatat outstanding pinjaman daring mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026. Angka ini tumbuh 22,07 persen secara tahunan di tengah kenaikan risiko kredit macet.

Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan outstanding pinjaman online atau pinjol di Indonesia menembus Rp106,94 triliun per Agustus 2026. Nilai tersebut meningkat dibandingkan Juli 2026 yang sebesar Rp105,63 triliun. Pertumbuhan year on year mencapai 22,07 persen dari posisi Agustus 2025 sebesar Rp87,61 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan angka tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026. “Outstanding pembiayaan pindar pada Agustus 2026 tumbuh 22,07 persen secara year-on-year dengan nominal mencapai Rp106,94 triliun,” ujar Agusman di Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.

Secara bulanan, outstanding pinjol bertambah sekitar Rp1,31 triliun dari posisi Juli. Outstanding merupakan nilai pokok pinjaman yang masih berjalan dan belum dilunasi peminjam. Industri pinjaman daring terus mencatat ekspansi seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan digital masyarakat.

Risiko Kredit Macet Pinjol Naik ke 4,73 Persen

Pertumbuhan outstanding diiringi kenaikan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90. Indikator ini mencapai 4,73 persen pada Agustus 2026. Posisi tersebut naik dari 4,32 persen pada Juli 2026.

Angka TWP90 kini hanya berjarak 0,27 poin persentase dari ambang kewaspadaan 5 persen yang digunakan OJK. Meski masih di bawah batas pengawasan, kenaikan ini menjadi perhatian. Risiko kredit macet menunjukkan porsi pembiayaan yang mengalami tunggakan berkepanjangan semakin meningkat.

Agusman menegaskan profil risiko industri pinjaman daring tetap terkendali. OJK terus memantau kualitas portofolio agar pertumbuhan pembiayaan tidak diikuti lonjakan kredit bermasalah yang signifikan.

94 Pinjol Legal dan 1.199 Ilegal Dihentikan hingga September

Jumlah penyelenggara pinjaman daring yang berizin resmi OJK mencapai 94 platform per data akhir Agustus 2026. Daftar ini menjadi acuan masyarakat untuk memilih layanan yang aman dan diawasi. Beberapa nama yang tercatat antara lain Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, dan Modalku.

Di sisi lain, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI terus menindak pinjol ilegal. Secara kumulatif sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal. Selain itu, 250 entitas investasi ilegal dan 38 entitas pergadaian ilegal juga dihentikan.

Pada periode Agustus hingga September 2026 saja, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal. Di antaranya 241 pinjol ilegal, delapan investasi ilegal, serta aktivitas penyamaran identitas. Pelaku biasanya menawarkan pencairan cepat lewat media sosial atau aplikasi tidak resmi dengan bunga dan biaya tidak transparan.

OJK menekankan pentingnya masyarakat memeriksa legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman. Layanan resmi berada di bawah pengawasan ketat sehingga risiko penipuan dan penagihan agresif dapat diminimalkan.

Dampak dan Pengawasan OJK ke Depan

Pertumbuhan outstanding pinjol mencerminkan peran pembiayaan digital dalam memperluas akses keuangan. Namun OJK mengingatkan pentingnya pengelolaan risiko yang bijak. Sebagian penyelenggara masih menghadapi tantangan permodalan. Beberapa di antaranya belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar dan telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK.

Selama September 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah penyelenggara pindar atas pelanggaran ketentuan. Langkah ini memperkuat disiplin industri sekaligus melindungi konsumen.

Indonesia Anti-Scam Centre yang beroperasi sejak November 2024 telah memblokir ratusan ribu rekening terkait penipuan hingga September 2026. Upaya ini mendukung perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

Data outstanding pinjol Rp106,94 triliun per Agustus 2026 menjadi gambaran terkini kondisi pembiayaan digital di Indonesia. OJK akan terus memperketat pengawasan agar pertumbuhan industri berjalan sehat dan berkelanjutan. Masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih layanan pinjaman online yang berizin resmi.