OJK menetapkan sanksi pasar modal untuk tiga kasus pada 4 November 2026. Pelaku manipulasi saham PANR wajib mengembalikan Rp5,07 miliar, sementara tiga mantan direksi BOGA dikenai denda total Rp2,475 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegakkan aturan pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu kepada sejumlah pihak. Penetapan sanksi diumumkan di Jakarta pada Rabu, 4 November 2026, melalui siaran pers resmi OJK.
Tiga kasus yang ditindak meliputi manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pelanggaran oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Lianiwati. OJK menilai ketiga kasus tersebut berpotensi merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.
Dalam kasus PANR, OJK menemukan pola transaksi pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Pola tersebut dinilai menciptakan gambaran semu aktivitas perdagangan dan memengaruhi pembentukan harga saham.
Manipulasi Saham PANR
OJK menyatakan pola transaksi itu melibatkan 20 rekening nasabah. Aktivitas tersebut tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya di pasar.
Satrijanto Tirtawisata dinilai melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Ia diperintahkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5.073.291.914 atau sekitar Rp5,07 miliar.
Selain itu, Melani dan Upita Amalia dikenai larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun. Keduanya terbukti terlibat dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi harga saham PANR.
OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup rekening efek milik 18 pihak yang teridentifikasi dalam pemeriksaan. Rekening-rekening tersebut tercatat di berbagai sekuritas, termasuk PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.
Denda BOGA Rp2,475 Miliar
Kasus kedua menyangkut penyajian laporan keuangan BOGA periode 2017 sampai 2020. OJK menemukan informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dalam laporan keuangan perseroan.
Tiga mantan anggota direksi yang menandatangani laporan keuangan tersebut dikenai sanksi. Mereka adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
Masing-masing dikenai denda Rp825 juta. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan ketiganya mencapai Rp2,475 miliar.
OJK menilai tindakan mereka melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sanksi ini menegaskan bahwa tanggung jawab penyajian laporan keuangan tidak dapat dilepaskan dari direksi yang menandatangani dokumen tersebut.
Larangan 10 Tahun bagi WPPE
Kasus ketiga menyoroti Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE. Hasil pemeriksaan OJK menemukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham tanpa instruksi pemilik rekening.
Atas pelanggaran tersebut, OJK melarang Lianiwati melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun. Larangan ini berlaku berdasarkan pertimbangan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusannya, dan hasil pemeriksaan.
Penyalahgunaan rekening nasabah menjadi isu penting karena dapat menimbulkan kerugian langsung bagi investor ritel. OJK juga memerintahkan perusahaan efek terkait melakukan penutupan rekening atas nama sejumlah nasabah yang teridentifikasi.
Dampak bagi Investor dan Rupiah
Penegakan sanksi ini penting bagi kepercayaan pasar. Investor perlu memastikan keputusan investasi didasarkan pada informasi yang akurat, bukan pergerakan harga buatan atau laporan keuangan yang menyesatkan.
Bagi pasar rupiah dan pasar modal Indonesia, penindakan yang tegas dapat memperkuat kredibilitas pengawasan keuangan. Pasar yang bersih cenderung lebih menarik bagi investor, baik domestik maupun asing, karena risiko manipulasi dapat ditekan.
OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional. Penindakan didasarkan pada fakta serta hasil pemeriksaan terhadap setiap pihak yang terlibat.
“OJK tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal,” tegas OJK dalam siaran pers resminya.
Langkah ini juga menyusup dalam sejumlah pemberitaan ekonomi nasional, termasuk liputan Kompas.com, Kontan, Bisnis.com, dan CNBC Indonesia. Media-media tersebut menyoroti nilai kerugian, besaran denda, serta larangan aktivitas yang dijatuhkan kepada pelaku.
Sebelumnya, OJK mencatat telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis sepanjang 2026 hingga 31 Agustus. Sanksi tersebut diberikan kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan pihak terkait lainnya.
Bagi investor, kasus ini menjadi pengingat untuk memeriksa legalitas perantara, memantau laporan keuangan emiten, dan menghindari rekening efek yang digunakan pihak lain. Transparansi, kepatuhan, dan pengawasan yang konsisten menjadi fondasi pasar modal yang sehat.