PAN menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah. DPP PAN kini mengkaji amar putusan dan implikasi hukumnya secara utuh.
Jakarta, 4 November 2026 — Partai Amanat Nasional (PAN) menyikapi hati-hati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan partainya menghormati setiap putusan pengadilan sekaligus menjunjung supremasi hukum.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 dikeluarkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. MA mengabulkan kasasi advokat Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.” Majelis hakim kemudian menyatakan surat penyetaraan ijazah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
PAN Kaji Putusan MA Ijazah Gibran
Viva Yoga Mauladi mengatakan DPP PAN tengah menelaah putusan tersebut secara menyeluruh. Ia menilai pembacaan terhadap amar putusan dan implikasi hukumnya perlu dilakukan secara cermat.
“Mencermati hasil putusan MK dan MA tentang persoalan ijazah Mas Gibran Rakabuming Raka, DPP PAN menyatakan sebagai berikut: Pertama, sikap PAN pada prinsipnya adalah menghormati setiap putusan pengadilan dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Viva Yoga kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.
Menurutnya, persoalan ini harus disikapi secara jernih dan proporsional. PAN juga menyatakan masih mengkaji langkah yang akan diambil fraksinya di DPR RI.
Sikap PAN menjadi sorotan karena partai tersebut merupakan salah satu komponen koalisi pemerintahan. Namun, hingga Selasa malam, DPP PAN belum mengumumkan sikap politik resmi, termasuk terkait kemungkinan penggunaan mekanisme pengawasan di parlemen.
Isi Putusan Mahkamah Agung
Putusan MA berfokus pada keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu pernah digunakan sebagai bagian dari syarat administrasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MA memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Putusan kasasi ini juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Majelis hakim dalam perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. MA kemudian mengadili sendiri perkara itu dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Implikasi Hukum Putusan MA
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menjelaskan bahwa putusan MA tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, wajib melaksanakannya paling lambat 60 hari setelah putusan diterbitkan.
Artinya, pelaksanaan putusan tidak bergantung pada persetujuan politik. Apabila instansi terkait tidak menjalankannya dalam jangka waktu tersebut, putusan tetap berlaku secara otomatis.
Pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai putusan MA telah meruntuhkan landasan hukum yang selama ini digunakan pihak terkait dan partai pendukung. Ia menyebut putusan tersebut mengubah posisi hukum dokumen penyetaraan ijazah Gibran.
Meski demikian, putusan MA tidak serta-merta membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan SMA.
Namun, MK juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden. Alasannya, Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden dalam sengketa hasil Pemilu 2024.
Tekanan Politik di DPR Meningkat
Putusan MA memicu dinamika politik baru di DPR RI. Sejumlah partai mulai menyoroti kemungkinan penggunaan hak menyatakan pendapat, bahkan hak angket, untuk menindaklanjuti temuan hukum tersebut.
Fraksi PKB, misalnya, menilai putusan MA dapat menjadi pijakan DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat. Sementara itu, Partai Demokrat menyatakan akan mengumumkan sikap resminya pada 10 November 2026.
Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron menyebut putusan MA dan pertimbangan hukum MK sebagai persoalan serius. Ia menilai langkah politik di DPR perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan.
Di tengah tekanan tersebut, PAN memilih tidak tergesa-gesa. Sikap partai ini menunjukkan upaya menyeimbangkan penghormatan terhadap lembaga peradilan dengan kehati-hatian politik menjelang pembahasan lebih lanjut di parlemen.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Gibran Rakabuming Raka atau tim hukumnya mengenai langkah lanjutan setelah putusan MA. Publik kini menunggu kepastian pelaksanaan putusan oleh Kemendikdasmen serta sikap politik fraksi-fraksi di DPR.
Intinya, putusan MA mengenai ijazah Gibran telah menempatkan supremasi hukum sebagai isu utama. PAN menegaskan akan mengikuti mekanisme konstitusional, sementara tekanan untuk menindaklanjuti putusan tersebut di DPR diperkirakan terus meningkat.