Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diperiksa KPK di Jakarta selama lima jam pada Rabu, 4 November 2026, terkait kasus dugaan suap sertifikat tanah Summarecon di Bogor. Pemeriksaan ini berlangsung setelah Nusron dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Nusron tiba sekitar pukul 09.22 WIB dan baru keluar pukul 14.49 WIB, menandakan pemeriksaan berlangsung hampir lima jam penuh, sebagaimana dilaporkan Republika.
Kedatangan Nusron Wahid diperiksa KPK kali ini tergolong unik karena tidak masuk jadwal resmi penyidik hari itu. Ia justru datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan yang sebelumnya sempat dua kali ia lewatkan.
Nusron Wahid Diperiksa KPK Selama Lima Jam
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Nusron pada hari itu. Ia menjelaskan bahwa penyidik langsung memeriksa Nusron begitu yang bersangkutan tiba di gedung KPK.
"Benar, hari ini Rabu (4/11), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip Bisnis.com.
Budi belum merinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik dari Nusron. KPK juga belum mengungkap keterangan spesifik apa yang dibutuhkan dari menteri tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Nusron memilih bungkam di hadapan awak media. CNN Indonesia turut mengabadikan momen kedatangan dan kepulangan Nusron, saat ia langsung dikerumuni wartawan namun tak satu pun pertanyaan dijawabnya sebelum masuk mobil.
Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Nusron usai pemeriksaan tersebut. Statusnya dalam perkara ini masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Sebelumnya
Pemeriksaan pada 4 November 2026 bukan panggilan pertama bagi Nusron. KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan sejak 7 Oktober 2026, namun ia absen karena agenda antarkementerian.
Antara mencatat, jadwal kemudian diundur ke 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak hadir lantaran tengah menjalani perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal tersebut.
Dua kali ketidakhadiran ini sempat menuai sorotan publik dan sejumlah pihak, termasuk Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Desakan agar Nusron kooperatif terus bergulir menjelang kedatangannya ke KPK.
Akar Perkara: Suap Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon
Kasus yang membuat Nusron Wahid diperiksa KPK ini bermula dari dugaan suap pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan, atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik. Objeknya adalah tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sengketa muncul setelah ahli waris mengklaim memiliki SHM atas bidang tanah yang sama. Mereka lantas mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB milik Summarecon.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Namun upaya itu tidak menghentikan ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon.
Pihak Summarecon kemudian mengutus seseorang untuk bernegosiasi membuka blokir itu. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, disebut menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada seorang perantara dalam proses tersebut.
Uang itu rencananya diteruskan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I agar blokir dibuka. Kepala kantor wilayah tersebut, Sontang Coin Manurung, turut terseret dalam perkara ini.
KPK Sita Barang Bukti Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan suap semata. Lembaga antirasuah juga menemukan indikasi gratifikasi yang melibatkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
Sejumlah orang yang disebut dekat dengan Nusron Wahid turut terseret dalam temuan gratifikasi tersebut. Salah satunya adalah mutasi rekening senilai Rp10 miliar milik Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga kepercayaan sang menteri.
Total barang bukti yang disita penyidik dalam perkara ini mencapai Rp106,3 miliar. Penyitaan terbesar berasal dari rekening dan aset milik Arif Sugiyanto, terdiri atas pecahan rupiah dan mata uang asing.
KPK hingga kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta yang disebut menjadi orang kepercayaan Nusron.
Lampri dan Sontang Coin Manurung menjadi dua pejabat berstatus tersangka. Adrianto Pitojo Adi dari Summarecon turut ditetapkan bersama empat pihak swasta lain: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Pemeriksaan Nusron Wahid oleh KPK pada Rabu ini menjadi bagian penting dari pengusutan kasus dugaan suap pertanahan tersebut. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap.