gugatan merger Paramount-WBD

Gugatan Merger Paramount-WBD Rp2.005 Triliun Masuk Sidang

Gugatan merger Paramount-WBD senilai Rp2.005 triliun memasuki proses pengadilan setelah 12 negara bagian di Amerika Serikat menuduh transaksi tersebut melanggar aturan antimonopoli.

Paramount Skydance menyetujui proses hukum yang diajukan koalisi negara bagian terkait rencana penggabungan perusahaan dengan Warner Bros. Discovery (WBD). Dengan demikian, perkara tersebut akan diproses di pengadilan federal.

Menurut laporan Variety pada Selasa (14/7), pengadilan telah menunjuk Hakim Araceli Martinez-Olguin untuk menangani sengketa tersebut. Hakim yang ditunjuk Presiden Joe Biden itu sebelumnya pernah bekerja di National Immigration Law Center dan ACLU Immigrants’ Rights Project sebelum menjabat pada 2023.

Di sisi lain, Jaksa Agung California Rob Bonta memimpin gugatan bersama 11 negara bagian lainnya. Mereka menggugat merger senilai US$111 miliar atau sekitar Rp2.005 triliun karena dinilai dapat mengurangi persaingan di industri hiburan.

Negara Bagian Minta Merger Paramount-WBD Ditunda

Koalisi negara bagian mengajukan permohonan temporary restraining order (TRO) dan preliminary injunction pada Senin (13/7) malam waktu setempat. Melalui dokumen tersebut, mereka meminta hakim federal mengeluarkan putusan paling lambat 22 Juli.

Selain itu, para penggugat meminta pengadilan mengeluarkan perintah sementara agar merger tidak berjalan sebelum seluruh proses hukum selesai.

Transaksi ini akan menghilangkan persaingan antara Paramount dan Warner Bros. serta memungkinkan perusahaan gabungan menaikkan harga dan mengurangi produksi,” demikian isi permohonan yang dikutip Variety.

Menurut koalisi tersebut, warga di negara bagian penggugat berpotensi mengalami kerugian besar apabila penggabungan perusahaan tetap berlangsung tanpa pengawasan hukum.

Sebelumnya, Kantor Jaksa Agung California telah meminta Paramount menunda merger selama proses pengadilan berjalan. Namun, perusahaan menolak permintaan itu sehingga gugatan resmi akhirnya diajukan.

Yang menjadi sorotan, hingga kini belum ada jadwal sidang untuk membahas permohonan penundaan tersebut. Meski begitu, proses hukum diperkirakan akan menentukan nasib salah satu transaksi terbesar di industri media global.

Rob Bonta menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan penggabungan dua perusahaan media raksasa berlangsung sebelum pengadilan memeriksa seluruh tuduhan pelanggaran antimonopoli.

Raksasa-raksasa industri ini tidak boleh melanjutkan merger sebelum pengadilan mengevaluasi klaim kami secara menyeluruh,” ujar Bonta.

Ia menambahkan, koalisi jaksa agung telah mengajukan permohonan darurat untuk menghentikan sementara merger Paramount dan Warner Bros. Discovery sampai ada keputusan pengadilan.