kasus TPPO WNI

Mukhtarudin Geregetan Kasus TPPO WNI, Kementerian PPMI Terus Disorot

Kasus TPPO WNI di luar negeri membuat Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengaku geregetan karena Kementerian PPMI selalu menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban saat pekerja migran menghadapi masalah.

Mukhtarudin menyampaikan keluhannya dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, masyarakat kerap mengaitkan seluruh persoalan yang menimpa warga negara Indonesia di luar negeri dengan pekerja migran.

Akibatnya, setiap laporan terkait tindak pidana perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja ilegal selalu bermuara ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Saya terus terang, memang sudah geregetan dengan soal TPPO ini. Karena orang enggak tahu, ketika orang di luar negeri yang bekerja kena korban, artinya ini pekerja migran,” ujar Mukhtarudin.

Ia menambahkan, baik korban perdagangan orang maupun pekerja migran nonprosedural sama-sama mengajukan pengaduan kepada kementeriannya. Kondisi tersebut membuat KP2MI terus menjadi sorotan publik.

Perbedaan Penempatan Nonprosedural dan Kasus TPPO

Meski demikian, Mukhtarudin menegaskan pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri. Dalam praktiknya, penanganan kasus melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Menurutnya, Kementerian PPMI bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi, kepolisian, serta instansi lain untuk menyelesaikan berbagai kasus yang menimpa pekerja migran.

Di sisi lain, Mukhtarudin menjelaskan terdapat perbedaan antara penempatan nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Namun, kedua persoalan tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat.

Ia menuturkan pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi berpotensi menjadi korban TPPO. Ketika kasus telah masuk ke ranah perdagangan orang, KP2MI tidak dapat menangani persoalan tersebut sendirian.

Kami hanya sebagai salah satu anggota satgas daripada TPPO. Ini ada perpresnya. Jadi memang melibatkan semua pemangku kepentingan,” katanya.

Dalam konteks tersebut, pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani TPPO. Satgas tersebut bekerja berdasarkan aturan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian hingga aparat penegak hukum.

Yang menjadi sorotan, kasus pekerja migran nonprosedural masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Selain memicu persoalan hukum, keberangkatan tanpa jalur resmi juga meningkatkan risiko eksploitasi dan perdagangan orang terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.

Karena itu, koordinasi antarlembaga terus dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran dan mencegah bertambahnya korban TPPO pada masa mendatang.