Donor asing media menjadi sorotan setelah Prabowo mempertanyakan sumber pembiayaan pihak yang memengaruhi opini publik.
Donor asing media kembali menjadi perhatian setelah Prabowo menyampaikan pertanyaan tentang sumber pembiayaan wartawan, pengamat, dan LSM.
Prabowo menyampaikan pernyataan itu saat Harlah PKB pada 23 Juli 2026. Ia mempertanyakan siapa yang membayar pihak-pihak tersebut.
Sementara itu, data yang tersedia menunjukkan sejumlah lembaga media Indonesia memang menerima dukungan dari organisasi asing.
Donor Asing Media Tercatat dalam Sejumlah Program
Menurut data RSF, USAID pada 2023 mendukung 6.200 jurnalis di lebih dari 30 negara. Bantuan itu juga menyasar organisasi media.
USAID pada tahun yang sama membantu 707 outlet media dan 279 organisasi sektor media. Angka tersebut tercantum dalam data yang dikutip RSF.
Selain itu, data mentah mencatat Kongres Amerika Serikat menyiapkan sekitar USD 268 juta untuk 2025.
Artinya, dukungan asing terhadap sektor media memang memiliki skala yang tercatat. Namun, pendanaan tersebut tidak otomatis membuktikan intervensi terhadap isi berita.
Sejumlah Media Pernah Menerima Dukungan
Di Indonesia, anak usaha Tempo menerima Rp21,18 miliar dari MDIF pada Juli 2024. Dana tersebut berbentuk utang konversi yang dapat berubah menjadi saham.
Project Multatuli juga menerima USD 17.000 dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Sementara itu, Remotivi memperoleh hibah USAID.
New Naratif turut tercatat mendapat dukungan dari NED. Dalam data tersebut, seluruh pendanaan muncul melalui mekanisme yang dinyatakan secara terbuka.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya donor asing. Transparansi sumber dana menjadi bagian penting dalam pembahasan tersebut.
Pengaruh Donor Menjadi Perdebatan
Yang jadi sorotan berikutnya ialah hubungan antara pendanaan dan pemilihan isu. Data mentah menyebut donor dapat menentukan bidang yang mendapat dukungan.
Dalam praktiknya, hibah USAID melalui Remotivi pernah membiayai liputan mengenai tambang dan smelter nikel. Liputan tersebut mencakup Morowali dan Pulau Obi.
Pada saat yang sama, Uni Eropa menggugat kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia di WTO. Panel WTO memenangkan gugatan tersebut pada 2022.
Namun, keterkaitan waktu dan isu tidak cukup untuk membuktikan bahwa donor menentukan isi pemberitaan. Data tersebut hanya menunjukkan adanya dukungan untuk liputan tertentu.
Klaim Dana Asing Tetap Perlu Bukti
Faktanya, sejumlah tudingan mengenai George Soros dan aksi demonstrasi Agustus 2025 belum terbukti. Tempo sebelumnya menilai klaim tersebut keliru.
Kendati demikian, bantahan dan tudingan sama-sama tidak menggantikan kebutuhan terhadap data pendanaan yang terbuka.
Karena itu, transparansi dapat memisahkan fakta mengenai sumber dana dari klaim mengenai kepentingan politik donor.
Standar Keterbukaan Perlu Berlaku Setara
Donor asing media tidak hanya berasal dari Amerika Serikat. Data mentah juga mencatat keterlibatan Rusia dan China dalam ruang informasi Indonesia.
China Index menempatkan Indonesia pada peringkat ketujuh dari 101 negara dalam paparan pengaruh media Beijing. Data tersebut juga mencatat kerja sama media Indonesia dengan institusi China.
Di sisi lain, Amerika Serikat memiliki aturan Foreign Agents Registration Act. Australia juga menerapkan Foreign Influence Transparency Scheme.
Yang perlu digarisbawahi, aturan transparansi dana berbeda dengan pembatasan isi pemberitaan. Keterbukaan dapat menyasar sumber pembiayaan tanpa menentukan sudut pandang jurnalistik.