Nasional

Komisi III DPR Dorong Polri Usut Dugaan Pelanggaran di Cibinong

Polri usut Lapas Cibinong didorong Komisi III DPR untuk mendalami dugaan pelanggaran administrasi, pidana, dan penghalangan sidak Ombudsman.
Polri usut Lapas Cibinong didorong Komisi III DPR untuk mendalami dugaan pelanggaran administrasi, pidana, dan penghalangan sidak Ombudsman.

Polri usut Lapas Cibinong menjadi dorongan Komisi III DPR setelah Ombudsman menemukan dugaan pelanggaran dalam sidak.

Polri usut Lapas Cibinong menjadi dorongan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah setelah Ombudsman menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Abdullah meminta kepolisian mendalami temuan tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup dugaan pelanggaran administrasi hingga aspek pidana.

Polri Diminta Dalami Temuan Ombudsman

Menurut Abdullah, penyelidikan perlu menguji berbagai dugaan yang muncul dari pemeriksaan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ia menyebut sanksi administrasi dapat diterapkan jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran administratif atau disiplin oleh pegawai lapas.

Sementara itu, aspek pidana perlu diproses apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Dugaan Penghalangan Pemeriksaan Turut Disorot

Ombudsman sebelumnya menyatakan timnya sempat mendapat penolakan ketika hendak melakukan sidak di Lapas Cibinong.

Tim Ombudsman mengaku mengalami penolakan sebanyak dua kali. Pada pemeriksaan kedua, terjadi cekcok dan aksi dorong dengan petugas keamanan.

Setelah berhasil masuk, tim menemukan bangunan berfasilitas lengkap yang disebut dihuni warga binaan.

Ombudsman juga menemukan televisi besar, pendingin ruangan, alat kebugaran, serta rencana pembangunan gym dan mini golf.

Temuan Administrasi dan Pidana Perlu Dipisahkan

Di sisi lain, Abdullah meminta penanganan perkara membedakan dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana.

Ia juga meminta Ditjen Imipas dan Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.

Yang jadi sorotan, Ombudsman juga menyebut adanya dugaan pembayaran oleh warga binaan untuk menempati hunian tertentu.

Namun, pengakuan tersebut masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Karena itu, Abdullah meminta proses penyelidikan berjalan berdasarkan temuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.