Pemerintah mengusulkan skema baru penyaluran gaji ASN lewat Kopdes Merah Putih mulai tahun ini. Wacana tersebut langsung menuai kritik tajam dari sejumlah pakar kebijakan publik.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan, usulan penyaluran gaji ASN lewat Kopdes Merah Putih telah diajukan ke Kementerian Keuangan. Ia menyebut skema tersebut tinggal menunggu kesiapan anggaran.
"Mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan," beber Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat.
Risiko Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih Disorot Pakar
Usulan gaji ASN lewat Kopdes Merah Putih ini dinilai berisiko tinggi oleh pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah. Menurutnya, sistem yang belum memadai rentan disalahgunakan.
"Ini potensi terjadinya fraud, potensi malah korupsi tinggi. Karena yang namanya uang itu, duit itu, segala macam kemungkinan muncul," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2026).
Trubus mendorong pemerintah membenahi tata kelola koperasi lebih dulu. Kepengurusan serta kesiapan sumber daya manusia koperasi perlu dibenahi sebelum kebijakan diterapkan.
Ia juga mempertanyakan pertanggungjawaban hukum jika terjadi penyelewengan dana. Koperasi berstatus entitas tersendiri sehingga mekanisme tanggung jawabnya belum jelas.
"Kemudian harus ada pertanggungjawaban hukumnya, kalau misalnya fraud, misalnya, ya, atau koperasi ini kan entitas tersendiri, kalau misalnya dia buruk tata kelolanya atau banyak korupsi, yang bertanggung jawab siapa?" saran Trubus.
Sistem Perbankan Dinilai Lebih Teruji
Selama ini, penyaluran gaji ASN dilakukan lewat perbankan, baik bank Himbara maupun Bank Pembangunan Daerah. Simpanan nasabah di bank juga mendapat perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai ketentuan berlaku.
Pakar Administrasi Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah turut menyoroti risiko baru dari pengalihan tersebut. Kopdes Merah Putih dinilai masih tergolong program baru yang belum teruji.
"Kalau kebijakan yang sudah settle ini diberikan kepada Kopdes, saya bukan tidak mempercayai, tetapi ini belum terbukti bahwa lembaga ini akan mampu melakukan pengelolaan, apalagi risiko," kata Lina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2026).
Dosen Ekonomi UIN Mahmud Yunus Batusangkar Mohammad Aliman Shahmi menilai usulan itu hanya memindahkan risiko kepada ASN. Jaminan perlindungan yang setara dengan sistem lama dinilai belum tersedia.
"Apalagi jika koperasi yang belum siap secara teknologi, sumber daya manusia, dan pengawasan harus memikul fungsi pembayaran yang menuntut kepastian hampir tanpa toleransi kesalahan," bebernya dalam Kolom Kompas.com.
Gaji ASN Bukan Dana Bebas Dialokasikan
Aliman mengingatkan bahwa gaji ASN bukan dana menganggur yang bebas dipakai untuk agenda pembangunan. Gaji tersebut merupakan hak pekerja sekaligus penyangga konsumsi rumah tangga.
Kebutuhan itu meliputi cicilan, biaya sekolah, pangan, hingga pengobatan keluarga. Keterlambatan sehari saja berpotensi mengganggu kewajiban yang sudah jatuh tempo.
Dalam sistem saat ini, pembayaran gaji pegawai langsung masuk ke rekening masing-masing. Jika Kopdes hanya berperan sebagai agen bank, risiko penyimpanan dana tetap berada di lembaga perbankan yang diawasi.
"Sebaliknya bila dana terlebih dahulu ditampung koperasi, muncul persoalan pengendalian kas, pemisahan rekening, keamanan transaksi, serta siapa yang bertanggung jawab ketika uang tidak sampai. Pertanyaan hukum ini tidak selesai hanya dengan semangat pemberdayaan," beber Aliman.
Usulan gaji ASN lewat Kopdes Merah Putih masih menjadi perdebatan hingga kini. Pemerintah perlu memastikan tata kelola koperasi matang sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.