Nasional

Eksepsi Febrie Adriansyah Dibalas Jaksa: Dakwaan Rp346,7 M

eksepsi Febrie Adriansyah
eksepsi Febrie Adriansyah

Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Febrie Adriansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Mantan Jampidsus itu menghadapi dakwaan pemerasan serta pencucian uang Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.

Sidang tanggapan jaksa ini menjadi babak lanjutan dari pembacaan dakwaan pada Rabu (7/10/2026). Febrie lebih dulu mengajukan eksepsi pada Rabu (14/10/2026) dan meminta hakim membatalkan dakwaan. Jaksa kini membalas keberatan tersebut.

Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah

Jaksa menilai keberatan Febrie dan tim kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara. Persoalan fakta, kepemilikan aset, hingga keabsahan penyidikan, menurut jaksa, bukan alasan menggugurkan dakwaan di tahap eksepsi. Mereka menegaskan dakwaan telah menguraikan perbuatan dan peran Febrie secara lengkap.

Dakwaan itu juga mencakup peran tiga terdakwa lain, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa meminta hakim menyatakan surat dakwaan bertanggal 30 September 2026 sah sebagai dasar pemeriksaan.

Kelanjutan sidang juga masuk permintaan jaksa. "Memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan," ujar JPU.

Menurut Monitor Indonesia, jaksa meminta hakim tidak memakai perdebatan soal peran terdakwa dan hubungan antarpihak sebagai dasar pembatalan dakwaan. Pembuktiannya menunggu pemeriksaan pokok perkara.

Jawaban Jaksa untuk Don Ritto dan Soal Salah Ketik

Don Ritto, terdakwa lain, ikut mengajukan keberatan. Ia mempersoalkan dakwaan yang mengaitkan honorarium jasa hukum, omzet restoran, serta simpanan emas dan valuta asing dengan TPPU. Uraian kesamaan kehendak atau meeting of mind antarterdakwa juga ia persoalkan.

Jaksa mengakui satu kekeliruan penulisan. Penuntut umum menyebut kalimat tentang jabatan dalam dakwaan terdakwa lain sebagai clerical error. Kalimat itu terbawa dari rumusan serupa dalam dakwaan Febrie.

Jaksa juga membalas tudingan dakwaan hanya berisi asumsi. Penuntut umum menyebut keberatan para terdakwa justru bersandar pada asumsi pribadi. Nada tanggapan itu terdengar emosional, menurut laporan Keadilan.

Febrie sendiri membantah dakwaan yang diarahkan kepadanya, menurut iNews. Tim penasihat hukumnya menyoroti sejumlah persoalan dalam surat dakwaan. Mereka menilai jaksa tidak menguraikan perbuatan Febrie dengan jelas, termasuk soal honorarium jasa hukum.

Rincian Dakwaan Rp346,7 Miliar yang Dipertahankan Jaksa

Dakwaan yang dipertahankan jaksa menyebut Febrie menerima Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS, menurut ANTARA. Penerimaan itu terjadi pada 2020 hingga Juli 2026 dan berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus.

Salah satu pos penerimaan menyangkut perkara PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa menyebut uang 5 juta dolar Singapura, sekitar Rp55 miliar, mengalir dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Dakwaan tersebut juga memuat saham Rp14 miliar dari Direktur PT Cahaya Baja Sukses, Michael Njoman.

Pos lain berasal dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi, sebesar Rp20,6 miliar. Selain itu, ada Rp60 miliar serta tanah dan bangunan dari pihak PT Budi Agung Sentosa. Penerimaan lain mencapai Rp203,4 miliar dari pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi.

Jaksa menduga Febrie menyamarkan harta itu lewat sejumlah rekening dan modal usaha perusahaan afiliasi. Uang itu juga mengalir ke pembelian tanah, bangunan, kendaraan, emas, serta penukaran valuta asing. Katadata menyebut aliran dana masuk ke sektor kuliner dan bisnis penukaran valuta asing.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Febrie dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanti Putusan Sela Majelis Hakim

Sumbawanews melaporkan sidang berikutnya dijadwalkan Senin (26/10/2026) dengan agenda putusan sela. Majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno akan menentukan nasib eksepsi para terdakwa.

Dengan jawaban jaksa ini, bola kini berada di tangan majelis hakim. Jaksa berkukuh dakwaan sah, sedangkan Febrie dan dua terdakwa lain menganggap dakwaan bermasalah. Pembuktian sesungguhnya baru dimulai jika perkara berlanjut ke pokok perkara. Redaksi merangkum laporan ANTARA, Monitor Indonesia, iNews, Katadata, dan Sumbawanews.