Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi Nurman Herin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Terdakwa kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah itu mengaku dibohongi dan diperalat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sidang tanggapan jaksa ini berlangsung sepekan setelah Nurman membacakan nota perlawanan. Perkara tersebut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai terdakwa utama. Nurman didakwa ikut terlibat dalam dugaan pencucian uang bersama Febrie.
Jaksa Tolak Eksepsi Nurman Herin: Soal Tekanan Diuji di Pokok Perkara
JPU menegaskan dugaan tekanan penyidik tidak otomatis menggugurkan surat dakwaan. Menurut jaksa, keberatan semacam itu harus diuji lewat pemeriksaan pokok perkara. Terdakwa masih bisa memakai mekanisme hukum yang tersedia, termasuk menyampaikannya sebagai bahan pembelaan.
"Apabila terdakwa berpendapat bahwa penyidik melakukan pelanggaran dalam pemeriksaan, hal tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam hukum dan dapat pula diajukan sebagai bahan pembelaan," ujar JPU di ruang sidang.
Majelis hakim, kata jaksa, nantinya menilai kekuatan pembuktian keterangan yang sudah dicabut. Hakim akan membandingkannya dengan alat bukti lain dan memeriksa ada tidaknya tekanan saat pemeriksaan.
"Dengan demikian, menurut penuntut umum, nota perlawanan pribadi terdakwa seluruhnya tidak memuat alasan untuk membatalkan surat dakwaan atau menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima," kata JPU menutup tanggapannya.
Dakwaan Disusun dari Seluruh Hasil Penyidikan
Jaksa menolak anggapan bahwa dakwaan hanya bertumpu pada dokumen dan daftar rekening. Surat dakwaan, kata mereka, menggunakan keseluruhan hasil penyidikan, termasuk keterangan para saksi. Pencabutan keterangan Nurman pun tidak membuat dakwaan menjadi kabur.
Dakwaan sudah menguraikan peran Nurman secara cermat, jelas, dan lengkap, menurut JPU. Soal dugaan penerimaan dan penyerahan uang, jaksa menyebutnya sebagai fakta perkara. Pembuktiannya harus berlangsung di persidangan, bukan pada tahap eksepsi.
Di sisi lain, jaksa menghormati permohonan maaf Nurman kepada masyarakat, keluarga, dan kerabat. Jaksa juga menghargai harapannya memperoleh putusan yang adil. Namun, sikap itu tidak mengubah kesimpulan penuntut umum.
Pengakuan Nurman: Takut dan Ingin Segera Pulang
Sepekan sebelumnya, Rabu (14/10/2026), Nurman membacakan nota perlawanan di ruang sidang yang sama. "Pada akhirnya saya menjadi sadar bahwa saya telah dibohongi dan diperalat oleh bapak jaksa penyidik," kata Nurman.
Nurman membantah dakwaan yang menyebut dirinya menerima 5 juta dolar Singapura lewat pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang. Uang itu, menurut dakwaan, ia serahkan kepada Febrie. Ia mengaku Febrie tidak pernah memintanya menemui Ferry.
Menurut Nurman, penyidik lebih memercayai keterangan Ferry. Penyidik lalu memintanya mengakui telah menerima tas dari Ferry dan menyerahkannya kepada Febrie. Ia mengikuti permintaan itu karena takut dan ingin segera pulang.
"Akibat perkataan jaksa penyidik, saya menjadi stress dan takut, makanya saya mengikuti permintaan dan bujuk rayu Bapak jaksa penyidik agar saya dapat pulang," ujarnya.
Nurman mengaku justru berstatus tersangka dan ditahan setelah memberi keterangan itu. Ia kemudian mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), baik sebagai tersangka maupun saksi perkara Febrie. Surat pernyataan bermeterai tertanggal 10 Agustus 2026 pun ia buat.
Dakwaan Febrie Adriansyah dan Sidang Berikutnya
Dalam perkara yang sama, jaksa mendakwa Febrie menerima uang Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. Penerimaan itu, menurut dakwaan, berkaitan dengan jabatannya di Kejagung pada kurun 2020 hingga Juli 2026. Pembacaan dakwaan itu berlangsung pada Rabu (7/10/2026).
Jaksa menyebut sebagian aliran dana berkaitan dengan penanganan perkara Jiwasraya, termasuk 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Febrie juga didakwa menerima saham Rp14 miliar dan uang Rp20,6 miliar dari pihak lain. Terdakwa utama itu membantah seluruh dakwaan.
Sidang berikutnya dijadwalkan Senin (26/10/2026) dengan agenda putusan sela. Majelis hakim akan memutuskan apakah perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Kasus ini kini memasuki fase krusial. Jaksa berkeras dakwaan sah, sedangkan Nurman menyatakan dirinya korban tekanan. Hakim yang akan menguji kedua klaim itu di persidangan. Redaksi merangkum laporan Kompas.com, Liputan6.com, ANTARA, dan Sumbawanews.