Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan korupsi cukai PT Djarum dengan menggeledah kantor perusahaan rokok itu di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Langkah ini menjadi pengembangan dari perkara dugaan suap importasi Bea Cukai yang sebelumnya menjerat bos Blueray Cargo, John Field.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik baru pada Oktober 2026. Sprindik tersebut menjadi payung hukum bagi penyidik untuk mengusut dugaan penyimpangan penerimaan cukai rokok yang melibatkan PT Djarum serta Bea Cukai Kudus.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik menelusuri dugaan aliran dana dari PT Djarum kepada oknum pejabat Bea Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok.
Penggeledahan Serentak di Kudus
Tim penyidik mendatangi dua lokasi berbeda di Kudus pada hari yang sama. Lokasi pertama adalah kantor pusat PT Djarum, sementara lokasi kedua adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Ia menambahkan, penggeledahan bertujuan mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. "Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," lanjutnya.
Budi menjelaskan strategi penyidik pada tahap awal perkara ini masih berfokus pada pengumpulan bukti. "Pada tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan," katanya.
Berawal dari OTT Blueray Cargo Februari 2026
Penyidikan korupsi cukai PT Djarum tidak lepas dari kasus Blueray Cargo. KPK menangkap John Field bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lewat operasi tangkap tangan pada Februari 2026.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai berbagai valuta senilai Rp40,5 miliar. Emas batangan seberat lebih dari lima kilogram turut diamankan sebagai barang bukti.
John Field diduga mulai melobi sejumlah pejabat teras Ditjen Bea Cukai sejak Juli 2025. Tujuannya agar barang impor milik kelompok usaha Blueray Cargo mendapat jalur hijau saat pemeriksaan kepabeanan.
Penyidik menduga Gatot Heroe Hernanda berperan membuka akses pertemuan antara John Field dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Total dana yang diduga disetor John Field sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp61,9 miliar, dengan Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar dari aliran tersebut.
Delapan Tersangka, Tiga Terdakwa Sudah Divonis
KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dalam kasus Blueray Cargo per 26 Agustus 2026. Nama-nama yang terungkap ke publik antara lain:
- Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai
- John Field, pemilik Blueray Cargo
- Dedy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo
- Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
- Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri
Tiga di antara tersangka, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, lebih dulu menjalani persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pada Jumat (10/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien membacakan vonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta untuk John Field. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta," ujar Brelly saat membacakan amar putusan.
Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara untuk John Field.
KPK Tegaskan Murni Penegakan Hukum
Pengembangan perkara ke PT Djarum memunculkan sejumlah spekulasi di publik. KPK pun angkat bicara untuk meluruskan isu tersebut.
"Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana," tegas Budi Prasetyo menanggapi spekulasi yang beredar.
Ia juga memastikan perkara yang ditangani KPK berbeda dengan kasus yang tengah diusut Kejaksaan Agung terkait PT Djarum. "Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara," jelasnya.
Soal potensi kerugian negara, Budi menyebut estimasi awal sudah mencapai triliunan rupiah. "Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.
Penyidik juga masih mendalami rentang waktu dugaan tindak pidana tersebut. "Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang," ungkapnya.
Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dari pengembangan perkara cukai PT Djarum. Penyidik masih menganalisis dokumen serta barang bukti elektronik yang disita dari penggeledahan Kudus.
Penyidikan korupsi cukai PT Djarum menjadi babak baru dari kasus Blueray Cargo yang bergulir sejak awal 2026. KPK memastikan proses hukum terus berjalan hingga menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara ini.