Nasional

Yusril Ungkap Indikasi Makar di Kasus Penyadapan Prabowo

indikasi makar penyadapan Prabowo
indikasi makar penyadapan Prabowo

Menko Yusril Ihza Mahendra mengungkap adanya indikasi makar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Listyo Sigit cs. Motif yang diduga mengarah pada upaya melumpuhkan pemerintahan masih didalami penyidik per 4 November 2026.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu 4 November 2026. Ia menegaskan temuan awal sudah cukup untuk menyebut kasus ini terkait pasal makar dalam KUHP Nasional.

Menurut Yusril, indikasi tersebut muncul setelah penyidik Bareskrim Polri mengembangkan pemeriksaan motif dan tujuan penyadapan. “Tapi hari ini sudah dapat kita pastikan bahwa sudah ada indikasi-indikasi, bukti awal untuk mengatakan bahwa memang ini terkait dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita yang berlaku,” kata Yusril.

Dugaan makar merujuk Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP. Pasal 191 mengatur makar dengan maksud menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Yusril menekankan indikasi itu bukan soal rencana pembunuhan. Fokusnya pada upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan. “Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik,” ujarnya.

Motif Penyadapan Masih Didalami

Pada tahap awal, penyidik menggunakan pasal penyadapan dan intersepsi elektronik sesuai KUHP serta UU ITE. Tiga tersangka ditetapkan, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Mereka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden, pejabat, tokoh politik, media, dan pengusaha sepanjang 2025-2026.

Penghapusan jejak data elektronik pada Oktober 2026 menjadi salah satu temuan penting. Yusril menyebut perkembangan penyidikan kini membuka kemungkinan motif yang lebih jauh. Pemerintah ingin pengungkapan kasus ini lengkap agar tidak terkesan setengah-setengah.

Sekjen Partai Gerindra Sugiono ikut menyoroti persoalan ini. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan insubordinasi terhadap garis komando. “Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden,” kata Sugiono di Istana, Rabu 4 November 2026.

Sugiono meminta aparat mendalami motif secara serius. Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri yang sudah menetapkan tersangka. Partainya berencana melakukan konsolidasi internal terkait kasus yang menyasar ketua umum mereka.

Proses Hukum Berjalan

Yusril menegaskan indikasi makar masih bersifat sementara. Penyidik terus memperdalam bukti dari sisi hukum acara dan materiil. Hingga kini pasal makar belum secara resmi disangkakan. Fokus utama masih pada pelanggaran penyadapan dan akses ilegal.

Kabareskrim Polri sebelumnya menjelaskan para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang diatur Peraturan Kapolri. Nomor-nomor target dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System tanpa verifikasi. Barang bukti yang disita meliputi ponsel, iPad, dan flashdisk.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyasar kepala negara. Istana dan sejumlah pejabat menilai tindakan tersebut mengancam kepentingan negara. Proses hukum diharapkan berjalan objektif dan transparan.

Pemerintah menjamin penegakan hukum tetap tegak. Yusril berharap Mabes Polri segera memberikan penjelasan lebih rinci hari demi hari. Publik menunggu hasil pendalaman motif agar seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

Pengungkapan indikasi makar ini menambah dimensi serius kasus penyadapan. Aparat diminta bekerja cepat namun cermat agar keadilan tegak tanpa meninggalkan keraguan.