XLSmart menanggapi evaluasi Komdigi dengan menegaskan 90 persen paket internetnya sudah memakai mekanisme rollover. Sembilan paket non-rollover sisanya tengah disempurnakan.
XLSmart turut angkat bicara menanggapi hasil evaluasi Komdigi terhadap paket internet operator seluler. Perusahaan menilai penerapan perlindungan sisa kuota pada paketnya sudah memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.
Director dan Chief Regulatory XLSmart, Merza Fachys, menjelaskan sekitar 90 persen paket internet XLSmart telah menggunakan mekanisme rollover. Sisanya memakai skema non-rollover dengan bentuk perlindungan tertentu bagi pelanggan.
XLSmart Paket Rollover Dominasi Portofolio Layanan
"Yang perlu dicermati dari keputusan MK bahwa ada dua hal yang boleh dipilih, boleh rollover, boleh non-rollover. Dari seratus sekian paketnya XLSmart itu 90 persen udah rollover. Makanya, kita pilih yang sisanya non-rollover," jelas Merza di sela acara Indonesia International Sustainability Forum 2026, Jakarta, Rabu (7/10).
Merza menambahkan bahwa secara kepatuhan, XLSmart sudah menjalankan ketentuan MK sepenuhnya. Hanya sembilan paket non-rollover yang dinilai Komdigi kurang optimal mekanisme perlindungannya.
"Sebetulnya, secara compliance kita itu sudah 100 persen comply. Hanya sembilan, paket internet non-rollover, yang dibilang kurang optimal," imbuhnya.
Sembilan Paket Non-Rollover Bakal Disempurnakan
Merza menegaskan bahwa Komdigi tidak menyatakan sembilan paket tersebut salah atau melanggar ketentuan. Menurutnya, yang disoroti adalah mekanisme perlindungannya yang dinilai belum optimal.
Oleh sebab itu, XLSmart akan menyempurnakan sembilan paket non-rollover dengan menambah lapisan perlindungan tambahan. Langkah ini diharapkan memenuhi standar yang diminta Komdigi secara penuh.
"Kita memaknainya yang sembilan paket itu sudah memenuhi syarat, tetapi Komdigi bilang belum optimal. Bukan enggak memenuhi syarat ya, belum optimal. Ya, tinggal kita optimalkan saja," tegas Merza.
Enam Pilihan Perlindungan sesuai Putusan MK
Merza menjelaskan putusan MK memberi dua pilihan mekanisme kepada operator, yakni paket rollover maupun non-rollover. Keduanya sama-sama sah selama memenuhi syarat perlindungan konsumen.
Untuk paket non-rollover, terdapat enam pilihan perlindungan yang telah didefinisikan dalam putusan MK. Mekanisme itu bisa berupa pengembalian dana, perpanjangan masa berlaku, atau bentuk lain.
"Paket internet non-rollover perlindungannya seperti apa? Itu ada enam pilihan yang sudah didefinisikan oleh MK. Sebagai contoh boleh refund, boleh diperpanjang, dan lain-lain," kata Merza.
Sementara itu, CNNIndonesia.com turut menghubungi Telkomsel untuk meminta tanggapan serupa. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons resmi yang diberikan pihak Telkomsel.
Penjelasan XLSmart menegaskan bahwa mayoritas paket rollover mereka sudah sesuai putusan MK. Penyempurnaan sembilan paket tersisa diharapkan rampung sesuai arahan Komdigi dalam waktu dekat.