Dirjen AHU Widodo

Viral Polemik Status Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP DS di Inggris

cakrawalaworld.net — Isu kewarganegaraan anak dari alumni LPDP berinisial DS yang menetap di Inggris akhirnya menemui titik terang setelah Kementerian Hukum memberikan penjelasan resmi. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menegaskan bahwa secara hukum global dan nasional, anak tersebut masih berstatus WNI. Inggris yang tidak menggunakan prinsip ius soli menjadi alasan utama mengapa klaim kepindahan warga negara yang disampaikan DS di media sosial tidak berdasar.

Penegasan ini disampaikan Widodo dalam sesi jumpa pers di Jakarta pada Kamis (26/2/2026), menanggapi kegaduhan publik terkait pernyataan kontroversial “cukup saya yang WNI, anak jangan”. Pemerintah bergerak cepat melakukan validasi untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, terutama mereka yang menempuh pendidikan dengan biaya negara, tetap mematuhi hukum yang berlaku.

Energi Perlindungan Anak dan Integritas Nasional

Masalah ini juga memicu diskusi mengenai sejauh mana orang tua bisa menentukan identitas kewarganegaraan anak mereka. Widodo menilai tindakan DS yang seolah-olah mengalihkan status anaknya melanggar prinsip perlindungan anak. Anak yang masih belia dianggap belum memiliki kapasitas untuk memilih kewarganegaraan, sehingga secara otomatis identitasnya tetap mengikuti garis keturunan orang tuanya yang merupakan warga negara Indonesia.

READ  Ndalem Pojok Kediri Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

“Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak,” tegas Widodo (26/2/2026).

Langkah Koordinasi dan Verifikasi Internasional

Guna mengakhiri spekulasi di dunia maya, Kemenkum akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan otoritas Inggris. Verifikasi ini mencakup pengecekan status permanent resident serta dokumen perjalanan yang digunakan keluarga DS. Pemerintah memastikan proses ini akan berjalan transparan guna memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai kompleksitas hukum kewarganegaraan di era modern.

Kemenkum mengimbau agar para awardee dan alumni beasiswa internasional tetap memegang teguh identitas nasional mereka. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan status hukum oleh warga negara yang sedang berada di mancanegara.