Anak Riza Chalid

Update Kasus Pertamina: Kerry Riza Kena Vonis 15 Tahun Penjara

cakrawalaworld.net — Babak baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) resmi mencapai puncaknya setelah Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026), hakim menilai Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi masif yang merugikan negara triliunan rupiah.

Sosok Anak Riza Chalid ini diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun, sebuah angka yang mencerminkan besarnya skala penyimpangan dalam proyek penyewaan terminal dan kapal tanker tersebut.

Rincian Hukuman dan Denda Fantastis

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji memaparkan bahwa tindakan Kerry bersama rekan-rekan bisnisnya adalah pelanggaran hukum yang terencana. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” ujar Hakim Fajar saat membacakan amar putusannya.

Hakim meyakini bahwa keterlibatan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, menjadi kunci masuknya proyek terminal PT OTM ke dalam rencana investasi Pertamina tahun 2014 meskipun tidak mendesak. Selain itu, Kerry juga didenda Rp 1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan berujung pada penyitaan aset atau tambahan masa tahanan selama 190 hari.

READ  Breakthrough Blok Masela: AMDAL Terbit, Raksasa Gas Arafura Siap Onstream

Dampak Buruk pada Iklim Investasi

Dalam pengadaan tiga kapal yakni VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan, hakim melihat adanya proses yang menabrak kaidah lelang profesional. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara sebesar 9,8 juta dollar AS, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat di sektor maritim energi.

Keadaan memberatkan yang ditegaskan hakim adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga, hakim tetap menjatuhkan vonis berat untuk menjaga marwah hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kerah putih di masa depan. ***