sistem halal produk impor, cakrawala world

BPJPH Siapkan Sistem Elektronik untuk Produk Halal Impor

Sistem elektronik terintegrasi akan mendukung pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang beredar di Indonesia.

Sistem elektronik menjadi bagian dari langkah terbaru BPJPH dalam mengatur produk halal impor. Mekanisme tersebut akan mendukung proses pemastian secara terukur.

BPJPH menyiapkan mekanisme itu setelah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur kesesuaian produk halal luar negeri.

Dalam aturan baru itu, BPJPH mencakup produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Sistem Elektronik Jadi Bagian Mekanisme Baru

Babe Haikal mengatakan mekanisme pemastian halal tidak dirancang untuk menambah tahapan yang tidak diperlukan.

Karena itu, BPJPH akan menjalankan proses secara terukur dengan dukungan sistem elektronik terintegrasi.

Lebih jauh, pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberi kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha.

Konsumen membutuhkan informasi mengenai status halal produk. Sementara itu, pelaku usaha memerlukan aturan yang jelas untuk memenuhi ketentuan.

Regulasi Atur Produk dari Luar Negeri

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 menjadi pedoman dalam pemastian produk halal luar negeri.

Menurut Babe Haikal, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui status halal produk yang masuk ke pasar Indonesia.

“Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya,” katanya.

Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan kepastian agar dapat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJPH menilai kedua kebutuhan tersebut harus berjalan bersama. Perlindungan konsumen tetap menjadi bagian penting dalam mekanisme tersebut.

BPJPH Tekankan Kepastian bagi Konsumen

Yang jadi sorotan, regulasi baru tidak hanya menyasar produk ketika pertama kali masuk Indonesia.

Aturan tersebut juga menjadi pedoman bagi produk luar negeri yang kemudian beredar dan diperdagangkan.

Dengan kata lain, pemastian halal memiliki cakupan sepanjang produk impor berada dalam rantai pasar Indonesia.

Namun, data tersebut belum menjelaskan rincian teknis sistem elektronik yang akan digunakan. BPJPH hanya menegaskan dukungan sistem terintegrasi dalam pelaksanaannya.

Selanjutnya, kepastian status halal menjadi dasar perlindungan masyarakat saat memilih produk impor.

Menurut Babe Haikal, kejelasan aturan juga membantu pelaku usaha memahami kewajiban mereka.

Dengan mekanisme tersebut, BPJPH menempatkan kepastian sebagai substansi utama pengaturan produk halal luar negeri.